Centralberitanews.com
Denpasar, Dalam rangka kegiatan penertiban Non Permanen di Dauh Puri Kangin bertempat di Br. Titih Kaler, Br. Titih Tengah dan Br. Titih Kelod dengan total hasil sebanyak 46 orang beridentitas Kartu Keluarga dan KTP luar Bali, diharapkan kegiatan ini dapat terus dilaksanakan secara rutin guna mendukung peningkatan tertib administrasi kependudukan.
Bhabinkamtibmas Desa Dauh Puri Kangin Polsek Denpasar Barat Aiptu Gede Wijaya Kusuma mendampingi Sekretaris Desa Putu Wien Wintari, Babinsa, Polisi Banjar, Kepala dusun, Kadat, Linmas, Pecalang dan perangkat staf desa melaksanakan kegiatan Penertiban dan Pendataan Penduduk Pendatang (Tibduktang) Non Permanen di wilayah Desa Dauh Puri Kangin Denpasar Barat, Senin (29/5) malam.
“Saya mendampingi perangkat desa melakukan pendataan supaya penduduk disetiap banjar menjadi lebih tertib dan taat pada administrasi kependudukan”, kata Aiptu Gede Wijaya.
Adapun sasaran pelaksanaan kegiatan ini meliputi rumah rumah kost, rumah penginapan dan tempat tinggal warga untuk mendata, mencatat dan mendokomentasikan terkait identitas penduduk non permanen, dengan memeriksa Kartu Kepala Keluarga (Kartu KK) dan KTP.
Dalam kegiatan ini berhasil mendata Penduduk Non Permanen yang antara lain di Br Titih Kaler
Laki-Laki : 8, Perempuan : 5, di Br Titih Tengah Laki-Laki : 21, Perempuan : 3 sedangkan di Br. Titih Kelod Laki-Laki : 8 dan Perempuan : 1
Saat dikonfirmasi Selasa (30/5) pagi, Kapolsek Denpasar Barat Kompol I Gusti Agung Made Ari Herawan, S. IK., mengatakan, “Demi terlaksananya keamanan lingkungan dan tertib administrasi kependudukan Bhabinkamtibmas melakukan pendampingan terhadap perangkat Desa Dauh Puri Kangin yang sedang mendata keberadaan penduduk pendatang non permanen”, ucapnya. (BAR33)
(Ifa)