Lima Pelaku Curanmor berhasil diringkus Satu Pelaku DPO.

 

Surabaya, Centralberitanews.com – Lima Pelaku Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) kendaraan Roda.2 dan penggelapan maupun penipuan motor berhasil diringkus Satreskrim Polres Tanjung Perak Surabaya.

Ke lima tersangka, mpt 36th, lk, swasta, sby, curanmor, mr, lk 34 th swasta sby, curanmor 3 fs, lk, 20 th, swasta, sby, curanmor, ags lk 45 th, pengangguran, sby, curanmor residivis, kap thn 2019 restabes sby dan sl ar lk 38 th, swasta sby, curanmor.

Kapolresta Tangjung Perak Surabaya AKBP Herlina
didampingi AKP Arief Ryzki Wicaksana, Kasat Reskrim dan Iptu Suroto Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak Jum’at (24/03/2023) menjelaskan tentang Kronologisnya, awalnya komplotan pelaku berkeliling secara mobile untuk mencari target sasaran kemudian mereka berkeliling di sekitar tempat pemukiman warga dan memiliki peran masing-masing.

Dari Aksi Curanmor dan Penipuan yang dilakukan para komplotan pelaku beroperasi Daerah Jalan Greges Barat Gang Tembusan Surabaya, Jalan Jakarta Surabaya, di Depan Masjid Baitul Mukmin, belakang toko Salwa Jalan Ketapang Ardiguno Surabaya dan di depan toko alif Jalan Dukuh Bulak Banteng Surabaya serta Jalan . Kedung Cowek 230 Surabaya (Aksi Penipuan),^Tuturnya.

Advertisement

Pelaku Bermodus Penipuan dengan cara berpura-pura meminjam motor milik korban kemudian tidak dikembalikan dan pelaku mengambil secara paksa motor milik korban pada saat diparkir dengan merusak kunci kontak menggunakan kunci T.

Baca juga :  Bubaran Anak Sekolah, Unit Lantas Polsek Bangli Laksanakan Pengaturan di Depan SPMN 1 Bangli

Barang bukti yang berhasil diamankan empat unit motor, sebuah flashdisk berisikan rekaman CCTV, beberapa lembar fotocopy STNK dan BPKB, kunci T serta barang bukti lainnya, terangnya.

Komplotan pelaku Curanmor, penggelapan dan penipuan motor sudah ditahan di Mako Polres Pelabuhan Tanjung Perak.

Atas Perbuatannya Pelaku kami jerat dengan Pasal 363 KUHP, Pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP, pungkas Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak.

(@.prm).

Advertisement

Pengaduan via WhatsApp?