MARAK PEREDARAN ROKOK TANPA PITA CUKAI (𝑰𝑳𝑬𝑮𝑨𝑳) DI WILAYAH SIDOARJO BUKTI LEMAHNYA PENGAWASAN PARA PIHAK TERKAIT.

 

Sidoarjo, centralberitanews.com
Melanjutkan penulisan dan pemberitaan pada edisi sebelumnya mengenai maraknya peredaran Rokok Ilegal di wilayah Sidoarjo.

Peredaran rokok tanpa pita cukai alias rokok ilegal yang beredar diwilayah Sidoarjo seperti yang ditemukan oleh awak Media Central Berita (CB) bersama Ketua Laskar Merah Putih Perjuangan (LMPP) Markas Cabang Sidoarjo, Rokok Merk 𝑴𝑶𝑪𝑪𝑨𝑪𝑰𝑵𝑶 𝑭𝒊𝒍𝒕𝒆𝒓 Produksi 𝑷𝑹. 𝑹𝑰𝒁𝑲𝒀 𝑩 yang beralamat di Jl. Raya Pangkemiri, Tulangan Sidoarjo diduga kuat Perusahaan Rokok tersebut sengaja memproduksi, menyediakan, menyimpan, menjual dan mengedarkan Rokok Merk 𝑴𝑶𝑪𝑪𝑨𝑪𝑰𝑵𝑶 tanpa Pita Cukai ke pasar bebas di wilayah Sidoarjo. Setidaknya ada dua kali penemuan serupa yang dipergoki oleh awak media Central Berita (CB) dan Ormas LMPP Marcab Sidoarjo saat dua orang Oknum sedang melakukan transaksi disebuah warkop di wilayah Sidoarjo dalam kurun waktu empat bulan terakhir.

 

 

 

 

 

 

 

 

Advertisement

Peredaran Rokok (Ilegal) Tanpa Pita Cukai yang marak beredar di pangsa pasar Rokok diwilayah Sidoarjo dilakukan terang terangan didepan umum oleh oknum dan pihak yang sengaja melawan Undang Undang tentang Cukai Rokok. Ini menunjukkan bahwa minimnya pengawasan dari Aparat Penegak Hukum terhadap peredaran Rokok Ilegal dan hal ini bisa dibuktikan dengan adanya bukti foto dan video pada Jam, Hari, Bulan, Tahun serta tempat yang berbeda disaat transaksi berlangsung.

Baca juga :  Sat Samapta Polres Badung Tingkatkan Blue Light Patrol Sambangi Pasar Adat Mengwi

Dengan ditemukannya peredaran Rokok Ilegal Merk MOCCACINO, awak Media CB berkoordinasi dan bekerja sama dengan Ormas Laskar Merah Putih Perjuangan (LMPP) Markas Cabang Sidoarjo untuk melakukan pengaduan sekaligus melaporkan kepada Aparat Penegak Hukum terkait Pelanggaran yang dilakukan PR. RIZKY B terhadap Undang-undang No 39 Tahun 2007 tentang Cukai Rokok.

Awak Media CB tidak berhenti sampai disini dan akan terus lakukan investigasi untuk mengungkap sindikat peredaran Rokok Ilegal yang semakin marak diedarkan di wilayah Sidoarjo.

 

Berdasarkan fakta dilapangan dan bukti bukti temuan yang ada, Tanggal 24 Februari 2023, LMPP Marcab Sidoarjo layangkan surat Laporan Pengaduan ke Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Jl. Raya Bandara Juanda Nom. 39 Semambung Sidoarjo Jawa Timur namun hingga berita ini diturunkan belum tampak ada tindakan tegas dari Kantor Bea dan Cukai Sidoarjo terhadap PR. RIZKY B yang diduga telah memproduksi, menyediakan, menjual dan mengedarkan Rokok Merk MOCCACINO tanpa pita cukai dan diketahui perbuatan tersebut melanggar pasal 54, Pasal 56 UU. No. 39 Tahun 2007 Tentang Cukai.

Aria Yudha, Ketua LMPP Marcab Sidoarjo menjelaskan ke awak Media CB bahwa pada Tanggal 6 Maret 2023 bersama anggotanya mendatangi Kantor Bea dan Cukai Sidoarjo untuk menanyakan tindak lanjut perihal surat Laporan Pengaduan tertanggal 24 Februari 2023, ditemui oleh Gatot Hartono selaku Plh Kantor Bea dan Cukai Sidoarjo. Gatot mengatakan bahwa, Kami mengapresiasi informasi tentang adanya peredaran Rokok Ilegal di Kota Sidoarjo dan Kami telah melakukan langkah langkah konfirmasi untuk mendapatkan gambaran lebih lanjut. Keterangan ini yang kemudian oleh Kantor Bea dan Cukai dituangkan kedalam surat jawaban atas surat Laporan Pengaduan LMPP Cab. Sidoarjo yang dikirim melalui Chat Whatsapp (Pdf) tertanggal 8 Maret 2023.

Baca juga :  Pelaku Penyiram Air: Saya Laporkan Kepala Syahbandar di Polda Sultra Dugaan Sebar Berita Hoax.

Tanggal 16 Maret 2023, Ketua LMPP Marcab Sidoarjo mencoba hubungi Gatot Hartono via WhatsApp guna pertanyakan lagi sampai dimana proses dan tindak lanjut mengenai surat laporan pengaduan LMPP Sidoarjo. Gatot Hartono menjawab bahwa pihak Bea dan Cukai sudah memanggil pengurus Pabrik dan sudah dilakukan pemerikasaan ke Pabrik Rokok tersebut. Perihal bukti yang terlampir pada surat Laporan Pengaduan apakah sudah CUKUP untuk diindikasikan adanya suatu pelanggaran ,,,? “CUKUP”, Pak, Tapi untuk melakukan penindakan belum cukup, sesuai prinsip goodgovernance dalam penegakan hukum, Jawab Gatot Hartono melalui Chat WhatsApp.

Ketua LMPP Marcab Sidoarjo menjelaskan ulang kepada awak Media CB mengenai teguran dan peringatan pertama (4 Januari 2023) kepada PR. RIZKY B terkait temuan kali pertama peredaran Rokok Merk MOCCACINO pada Tanggal 25 Desember 2022, dan pada Tanggal 1 Februari 2023 Anggota LMPP dan awak Media CB menemukan dan memergoki lagi dua Oknum sedang lakukan transaksi puluhan bungkus Rokok Merk MOCCACINO Tanpa Pita Cukai di sebuah warkop disekitar Sidoarjo Kota.

Baca juga :  Mulai Tgl 25 Maret 2024 PT BPRS Syariah Daya Artha Mentari Pasuruan, Resmi Pindahan

Mengenai Surat Laporan Pengaduan ke Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai bertujuan agar Pihak Bea dan Cukai Sidoarjo mengetahui bahwa masih banyak peredaran Rokok Ilegal Tanpa Pita Cukai yang marak beredar di wilayah Sidoarjo yang seharusnya segera dihentikan dan dilakukan tindakan tegas oleh Kantor Bea dan Cukai Sidoarjo kepada pengedar bahkan mungkin kepada Pabrik Rokok yang bersangkutan sesuai perundang undangan yang berlaku, lanjut Ketua LMPP Sidoarjo, karena sudah jelas melanggar pasal 54, Pasal 56 UU. No. 39 Tahun 2007 Tentang Cukai.

Mari Kita tunggu sejauh mana ketegasan dan Profesionalitas kawan-kawan Bea dan Cukai Sidoarjo dalam menyikapi dan menindak lanjuti bilamana ada Surat Laporan Pengaduan mengenai maraknya peredaran Rokok Ilegal di wilayah teritorial Kantor Bea dan Cukai Sidoarjo. Pungkas Ketua LMPP Marcab Sidoarjo.
𝑩𝑬𝑹𝑺𝑨𝑴𝑩𝑼𝑵𝑮 ,,, (cbsda)

Advertisement

Pengaduan via WhatsApp?