
Jombang,centralberitanews.com – Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUPR) Kabupaten Jombang, Yakni sebagai bentuk mewujudkan good governance, maka sebagai bagian dari satu kesatuan integral dari instansi pemerintah yang memiliki tupoksi dalam pelayanan masyarakat, Dinas PUPR Jombang merasa perlu untuk meningkatkan mutu pelayanan publik dan kualitas pelayanan terhadap Masyarakat.
Selanjutnya untuk mengetahui seberapa besar kualitas layanan yang telah dilakukan oleh Dinas PUPR Jombang, khususnya pada bidang tata ruang dan pertanahan agar optimal memberi layanan fasilitasi Keterangan Rencana Kabupaten (KRK) dan fasilitasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR). Maka Dinas PUPR Jombang merasa perlu dilakukan penilaian atas pendapat masyarakat melalui sukmasantri.jombangkab.go.id.
Hasil dari survey kepuasan tersebut disampaikan oleh Dinas PUPR Jombang di setiap bulan (Monthly) melalui media sosial Instagram @tarunah_jombang. Sedangkan hasil Survei Kepuasan Masyarakat yang didapat, yakni merangkum data dan informasi tentang tingkat kepuasan masyarakat.
Sebagai salah satu institusi penyelenggaraan pelayanan publik, Dinas PUPR Jombang, secara keseluruhan mendapatkan nilai Inedks Kepuasan Publik (IKM) sebesar 84,42 dengan kategori Baik.
“Tentu saja hal ini cukup membanggakan bagi kami, bahwa pelayanan terkait fasilitasi KRK mendapatkan nilai IKM sebesar 94,91 dan fasilitasi KKPR sebesar 90 dengan kategori sangat baik. Hal tersebut menunjukkan kemudahan akan proses pelayanan perizinan di Kabupaten Jombang. Tentu saja kaitannya dalam rangka mendukung peningkatan investasi daerah,” papar Bayu Pancoroadi, Kepala Dinas PUPR Jombang, di ruang kerjanya.Alumnus pasca sarjana ITN Malang Manajemen Konstruksi tersebut menjelaskan, KRK merupakan dokumen informasi tentang penggunaan lahan, serta persyaratan tata bangunan dan lingkungan yang dibutuhkan sebagai acuan dalam proses Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
“Dalam dokumen KRK termuat informasi rencana pola ruang dan intensitas pemanfaatan ruang yang mengacu pada rencana tata ruang yang berlaku,” ujar mantan Kabid Sumber Daya Air Dinas PUPR Jombang ramah.
Bayu menambahkan, untuk proses KRK di Kabupaten Jombang, saat ini sangat dimudahkan dengan adanya Layanan Permohonan Keterangan Rencana Kabupaten (KRK) secara elektronik. Yakni melalui Aplikasi Sistem Informasi Layanan Tata Ruang dan Pertanahan berbasis website pada link bit.ly/tarujombang.
“Tentu saja melalui Sistem Informasi Layanan Tata Ruang ini, penggunaan layanan nantinya lebih mudah dan fleksibel untuk masyarakat. Layanan bisa digunakan dari mana pun dan kapan pun. Sehingg tidak perlu bertele-tele atau ribet untuk mengumpulkan berkas-berkas persyaratan ke kantor. Cukup melalui handphone android atau komputer, maka bisa mengakses seluruh layanan dengan cepat dan mudah,” urai mantan Sekdin Dinas PUPR Jombang ini.
Sedangkan KKPR, terang Bayu, merupakan perizinan yang menunjukkan kesesuaian antara rencana kegiatan pemanfaatan ruang dengan rencana tata ruang (RTR).Di sisi lain, imbuh Bayu, KKPR merupakan salah satu persyaratan dasar yang harus dipenuhi sebelum pelaku usaha bisa mendapatkan perizinan berusaha. Sedangkan untuk proses KKPR, ini dilakukan melaui Online Single Submission (OSS) yang dikelola oleh Kementerian Investasi/BKPM.
“Namun, jangan khawatir bagi para pelaku usaha yang mengalami kesulitan dalam proses permohonan KKPR, tentu dapat melakukan konsultasi secara langsung di Mall Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Jombang atau langsung datang ke Kantor Dinas PUPR,” jelas Bayu panjang lebar.
Sebagai informasi, imbuh Bayu, saat ini Kabupaten Jombang merupakan Kabupaten/Kota dengan posisi kedua penerbitan Persetujuan KKPR terbanyak di Provinsi Jawa Timur.
“Sekali lagi kami sampaikan terima kasih atas apresiasi responden survei. Kami semakin termotivasi untuk memberikan yang terbaik dalam pelayanan kepada masyarakat Jombang. Hasil survei ini akan menjadi semangat baru bagi kami, untuk selalu berupaya memberikan yang terbaik dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik,” pungkas Bayu.
Perlu diketahui, untuk informasi dan konsultasi lebih lanjut terkait pelayanan KRK dan KKPR, Dinas PUPR Jombang menyediakan Hotline Pelayanan Tata Ruang melalui WhatsApp 0812-1737-4004.