Membedah Skandal Energi: Pertamax Oplosan atau Korupsi Tata Kelola Minyak?

Img 20250316 Wa0048

Surabaya, 15 Maret 2025, Centralberitanews.com  – Fakultas Hukum Universitas Hang Tuah (FHUHT) menggelar seminar daring bertajuk Shabar Pakar Hukum 2025 dengan tema “Polemik Pertamina: Pertamax Oplosan atau Korupsi Tata Kelola Minyak”. Acara yang diselenggarakan melalui Zoom Meeting ini diikuti oleh mahasiswa Fakultas Hukum angkatan 2022 dan 2023.

Seminar diawali dengan rangkaian sambutan dari Ketua Pelaksana, M. Syarif, diikuti oleh Presiden BEM, Tiara Zein Anggraini. Acara ini dipandu oleh Shendy Bayu Putra Slamet, yang bertindak sebagai moderator.

Img 20250316 Wa0041

Seminar dibuka secara resmi oleh Dekan Fakultas Hukum, Dr. Budi Pramono, Drs., S.H., M.H., yang menekankan pentingnya membangun budaya anti-korupsi di kalangan mahasiswa. “Meskipun saat ini saudara masih mahasiswa, setelah lulus nanti diharapkan menjadi pionir dalam menolak dan melawan praktik korupsi di lingkungan kerja,” ujarnya. Ia juga menegaskan bahwa permasalahan BBM merupakan isu strategis yang berdampak pada perekonomian nasional. Oleh karena itu, diskusi akademik seperti ini menjadi sangat penting untuk membangun pemahaman yang lebih mendalam.

Advertisement

“Mahasiswa tidak perlu takut menyampaikan aspirasi dalam kerangka ilmiah, asalkan tetap menjunjung tinggi etika akademik,” tambahnya.
Seminar ini menghadirkan dua narasumber utama yang membedah isu dari berbagai perspektif:

Baca juga :  Tingkatkan Kemampuan Bidang Kesekretariatan, Prajurit dan PNS Koarmada III Ikuti Asistensi dari Setumal

Imam Fitriatno, S.T. Ketua Bidang Advokasi & Hubungan Industrial Serikat Pekerja Pertamina Sepuluh Nopember (SPPSN). Dalam pemaparannya, Imam menjelaskan dampak buruk pengoplosan bensin terhadap industri energi nasional, mulai dari kerugian ekonomi hingga risiko kerusakan mesin kendaraan konsumen. “Praktik pengoplosan bahan bakar tidak hanya merugikan konsumen, tetapi juga mencoreng reputasi Pertamina sebagai BUMN strategis,” tegasnya.
Kusbiantoro, S.H., M.H. Mewakili Kajati Jatim Prof. Dr. Mia Amiati, S.H., M.H., membahas aspek hukum terkait pengoplosan bahan bakar serta sanksi yang dapat dijatuhkan kepada pelaku, baik individu maupun korporasi. “Kejaksaan memandang serius tindak pidana di sektor energi. Pelaku, siapapun itu, akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.
Dalam sesi diskusi, beberapa poin utama yang disoroti meliputi:

✅ Kelemahan sistem pengawasan internal Pertamina.
✅ Celah regulasi yang sering dimanfaatkan oleh oknum tidak bertanggung jawab.
✅ Pentingnya transparansi dalam tata kelola minyak nasional.
Sesi tanya jawab berlangsung dinamis, dengan mahasiswa mengajukan pertanyaan seputar mekanisme pelaporan dugaan korupsi di BUMN, perlindungan whistleblower, serta langkah-langkah pencegahan praktik serupa di masa mendatang.

Baca juga :  Demi Keselamatan Unit Kamsel Tak Lelah Berikan Edukasi Ke Pengguna Jalan

Seminar ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman mahasiswa terhadap isu tata kelola energi dan membentuk sikap kritis terhadap praktik korupsi di sektor migas. FHUHT berkomitmen untuk terus menggelar diskusi akademik yang relevan dengan permasalahan hukum dan kebijakan publik guna membentuk generasi yang berintegritas dan proaktif dalam memperjuangkan transparansi serta akuntabilitas di Indonesia.

Advertisement

Pengaduan via WhatsApp?