Mengaku Seorang Buser Malah Diringkus Polisi.

img 20240802 wa0011(1)

Sidoarjo, Centralberitanews.com – Seorang Karyawan suwasta yang mengaku sebagai Buser, telah diamankan Satreskrim Polresta Sidoarjo, merkeka adalah Sdr. B.P., lk, 28 Tahun, alamat Taman Candi Loka Ds. Ngampelsari Kec. Candi Kab. Sidoarjo, Yang diduga telah melakukan penganiayaan dan pengerusakan barang yang kejadiannya Pada hari Rabu tanggal 15 Mei 2024 sekira pukul 02.00 wib Di Jln. Raya Taman Pinang depan Café X2 Sidoarjo. Sedangkan korban Sdr. D.F., lk, 26 Th, swasta, alamat Jln. Raya Trosobo Kec. Taman Kab. Sidoarjo.

Kejadian tersebut disampaikan Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo Komisaris Polisi. Agus Sobarnapraja, S.H., S.I.K., M.H. dalam keterangan Pers di Mapolresta Sidoarno, Kamis (01/08/2024).

img 20240802 wa0012(1)

*Dengan modus tersangka Sdr. B.P. memotong laju mobil yang dikendarai korban Sdr. D.F., kemudian tersangka turun dari mobil menghampiri korban, selanjutnya memukul korban 2 (dua) kali mengenai wajah sambil berkata “kamu tidak tahu saya, saya buser polda !!”, karena Sdr. korban tidak bersedia turun dari mobil, selanjutnya tersangka memukul kaca mobil bagian kiri depan hingga pecah.

Baca juga :  Malam Minggu Jadi Ajang Balapan, Blue Light Patrol Polsek Kutsel Mobiling di Sepanjang Jalan By Pass Ngurah Rai.

Barang bukti yang berhasil disita petugas diantaranya, 1(satu) unit mobil merk Honda Brio warna merah No. Pol. : S-1699-N (milik korban), 1(satu) buah kaos warna hijau, Serpihan pecahan kaca mobil,
1(satu) unit mobil merk Honda Brio warna merah No. Pol. : W-1160-YH (milik tersangka).

Lebih lanjut Kasatreskrim menyampaikan tentang peristiwa tersebut, bermula pada hari Rabu tanggal 15 Mei 2024 sewaktu saksi Sdr. A.I, sedang menunggu korban Sdr. D.F. di Toko Indomaret dekat stasiun kereta api Sidoarjo, kemudian datang tersangka Sdr. B.P. menggunakan mobil brio warna merah bersama dengan seorang perempuan yang parkir dihalaman Toko Indomaret.

*Saat itu saksi Sdr. A.I. Melihat kearah mobil milik tersangka yang terlihat didalam mobil ada tersangka dan teman
perempuannya, karena mengira bahwa yang datang tersebut adalah korban Sdr. D.F., tak berapa lama datang korban Sdr. D.F. sendirian yang juga menggunakan mobl Honda Brio warna merah. Setelah kedatangan korban D.F. selanjutnya saksi Sdr. A.I. kemudian masuk mobil korban dan berjalan meninggalkan lokasi Toko Indomaret.

Advertisement

*Dalam perjalanan ternyata, saat itu tersangka Sdr. B.P. mengejar dengan mobil dan menghadang mobil korban Sdr. D.F., tepatnya di Jln. Raya Taman Pinang depan café X2, laju mobil korban DF dipotong oleh mobil milik tersangka Sdr. B.P.,

Baca juga :  Kapolres Cirebon Kota hadiri Kegiatan jalan sehat SEHATI dalam rangka Cirebon Fashion Carnaval.

Setelah korban menghentikan mobilnya, korban bertanya “salah saya apa pak?” namun tidak dijawab malahan tersangka Sdr. B.P. memukul korban Sdr. DF 2 (dua) kali kearah wajah sambil berkata “kamu tahu saya, saya buser Polda!!!”, selanjutnya pelaku memukul kaca kiri mobil hingga pecah. Selanjutnya tersangka meminta KTP korban, dan meninggalkan lokasi kejadian. peristiwa tersebut dilaporkan ke SPKT Polresta Sidoarjo. Hasil pemeriksaan terhadap para saksi, Penyidik berhasil mengidentifikasi pelaku, selanjutnya pada tanggal 29 Juni 2024 berhasil melakukan penangkapan, dan saat ini sedang ditahan di Rutan Polresta Sidoarjo.

*Hasil pemeriksaan tersangka Sdr. B.P. bahwa dirinya melakukan kekerasan tersebut berdalih karena korban telah menabrak mobil tersangka dari belakang dan karena tidak mau berhenti selanjutnya dikejar hingga terjadi kekerasan.

Hal tersebut dibantah oleh korban dan saksi A.I yang menerangkan bahwa mobil korban tidak pernah menabrak mobil yang dikendarai tersangka, dan terjadinya kekerasan tersebut diduga karena tersangka tersinggung yaitu sewaktu di Toko Indomaret, dimana saksi Sdr. A.I. menatap mobil tersangka yang didalamnya terdapat teman perempuan tersangka tersebut.”Pungkas Kasatreskrim.

Baca juga :  Bluelight Patrol Polaek Denbar Ciptakan Masyarakat Yang Aman Dan Tertib

Tetsangk dikenakan Pasal 351 ayat (1) KUHPidana Penganiayaan, Ancaman hukuman pidana penjara 2 Tahun 8 Bulan
dan Pasal 406 ayat (1) KUHP Pengrusakan barang, Ancaman hukuman 2 Tahun 8 Bulan.

(@.prm).

Advertisement

Pengaduan via WhatsApp?