Ngawi, Centralberitanews.com – Pertandingan Bola Voli Bupati Cup diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten (PemKab) Ngawi melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) yang dilaksanakan di Gedung Olah Raga (GOR) BUNG HATTA. Selasa 15 Agustus 2023.
Antusiasme dari berbagai kalangan yang datang untuk menonton maupun mengikuti perlombaan menjadi peluang yang tepat bagi Bea Cukai untuk menyampaikan Sosialisasi dan informasi secara langsung mengenai Penegakan Peraturan Perundang-udangan Tentang Cukai Tahun 2023, Dengan kampanye “Gempur Rokok Ilegal”.
Iwan Hermawan selaku perwakilan Kantor Cukai Madiun yang di dampingi oleh pihak Kepolisian Resort Ngawi dan Kejaksaan Negeri Ngawi memberikan pengetahuan, pemahaman dan pengertian ciri-ciri rokok ilegal kepada masyarakat.
Ada 4 langkah untuk mengenali juga memahami ciri-ciri rokok ilegal yaitu pertama, rokok tidak dilekati pita cukai pada kemasannya (polos); kedua, rokok dilekati dengan pita cukai palsu; ketiga, rokok dilekati dengan pita cukai bekas dipakai; dan yang keempat, rokok dilekati dengan pita cukai yang tidak sesuai peruntukkannya,” paparnya.
Pita Cukai memiliki fungsi sebagai dokumen sekuriti yang menandai pelunasan cukai, juga sebagai alat bantu pengawasan peredaran barang kena cukai, untuk tujuan pengendalian kuantitas, dan sebagai alat bukti keaslian/autentikasi
Pita cukai palsu dapat diidentifikasi melalui jenis kertas yang dicetak dengan hologram yaitu dengan desain khusus.” imbuhnya.
Sosialisasi gempur rokok ilegal ini di selenggarakan oleh satuan polisi pamong praja kabupaten ngawi bekerja sama dengan kantor cukai madiun, kepolisian resort ngawi dan kejaksaan negeri ngawi sebagai upaya pemerintah kabupaten Ngawi untuk memberikan pemahaman dan pengertian kepada seluruh masyarakat agar berhati-hati memakai dan mengedarkan rokok ilegal”, pungkasnya.
Gempur rokok ilegal merupakan slogan yang terus digaungkan Bea Cukai untuk memberantas peredaran rokok ilegal.
Melalui sosialisasi terkait cukai yang dilaksanakan di sejumlah daerah, Bea Cukai berkomitmen untuk melindungi masyarakat dari peredaran rokok ilegal.
Dan diharapkan dengan adanya sosialisasi ini, tingkat peredaran rokok ilegal di masyarakat semakin menurun dengan adanya peningkatan pengetahuan masyarakat akan bahaya rokok ilegal. (NdMag)