Modus Diberi Banyak Hadiah Dan bergaya Bak Orang Tajir, Oknum Guru Agama Gauli Muridnya Sendiri.

 

screenshot 20231110 203124 whatsapp

Magetan, Centralberitanews.com – Kejahatan seksual di Kabupaten Magetan semakin hari semakin mengkhawatirkan. Diingat kasus sebelumnya seorang ayah setubuhi anak tirinya hingga hamil, Dan kasus kali ini sangat tak lazim terjadi. Pasalnya Oknum guru yang seharusnya sebagai contoh tauladan bagi muridnya, namun hal tersebut telah dicoreng oleh pelaku MH terhadap anak didiknya sendiri. Ironisnya, korban (bunga) masih dibawah umur, salah satu murid SMP di Magetan.

Korban disetubuhi sejak kelas 6 SD oleh MH (32th) yang merupakan warga Desa Puhpelem, Kabupaten Wonogiri Jawa Tengah. Kesehariannya mengajar pelajaran Agama dan bahasa Inggris di salah satu sekolah dasar negeri di Kecamatan Parang.

screenshot 20231110 203112 whatsapp
Menurut Kapolres Magetan, AKBP Muhammad Ridwan, melalui Kasat Reskrim, AKP Angga Perdana Brahmada, menjelaskan, terbongkarnya kejadian ini bermula dari laporan orang tua korban atas kejadian yang dialami oleh anaknya ke Polres Magetan.

Awalnya, kasus ini pertama kali diungkap oleh pihak sekolah tempat korban belajar.”Pada hari Jum’at 3 November 2023 sekira pukul 10.00 Wib, pelapor dipanggil oleh Kepala Sekolah korban dan diberitahu bahwa anak kandung Pelapor pernah kepergok bermain di Hotel dan telah mengalami perbuatan persetubuhan yang dilakukan oleh terlapor,” jelas AKP Angga Perdana pada konferensi pers di Lobi Polres Magetan, Jum’at (10/11/2023).

Baca juga :  Untuk Menjaga Kamtibmas tetap Kondusif Menjelang Pilkda Tahun 2024 Polsek Kintamani Melaksanakan gelar Patroli Blue Light di Wilkum Kintamani.

“Pertama kali persetubuhan dilakukan kepada korban berusia 13 tahun tersebut di dalam kamar mandi sekolah tempat tersangka MH mengajar. Kejadian berikutnya dilakukan pada salah satu hotel atau penginapan di lokasi wisata telaga Sarangan,” ujar Angga.

Advertisement

“Orang tua pun menanyakan kebenaran kejadian tersebut kepada korban. Meski awalnya tidak mengaku, akhirnya korban pun jujur dan menyampaikan sudah pernah dipegang di bagian payudara dan juga pernah melakukan perbuatan persetubuhan bersama gurunya tersebut pada salah satu hotel di telaga Sarangan,” terangnya.

Lebih lanjut diterangkan Angga, mengetahui hal tersebut orang tua korban kemudian melaporkan kejadian yang menimpa anaknya tersebut ke Polres Magetan pada Selasa (7/11/2023).

“Awalnya dari hubungan antara guru dengan murid. Kemudian menjalin hubungan asmara, layaknya berpacaran.
Untuk melancarkan perbuatannya, tersangka melakukan bujuk rayu dengan cara sering memuji, memberikan korban dengan hadiah boneka, buket bunga, gelang tangan, skincare dan sering mengajak korban jalan – jalan dengan menggunakan sebuah mobil jazz, Hingga akhirnya korban mau diajak melakukan perbuatan persetubuhan,” bebernya.

Baca juga :  Ditresnarkoba Polda Jatim Berhasil Ungkap 28 Kasus Peredaran Narkoba 38 Tersangka Diamankan

Sedangkan kepada awak media, pelaku mengatakan bahwa sudah melakukannya sebanyak lima kali sejak bulan november 2022, atas dasar suka sama suka tanpa adanya paksaan. Pelaku juga mengaku bahwa dirinya sudah mempunyai istri tetapi belum mempunyai anak.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, polisi menjerat guru agama tersebut dengan Pasal 81 UU RI No. 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

“Tersangka terbukti melakukan perbuatan persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 (lima tahun dan paling lama 15 tahun. Karena tersangka seorang guru yang seharusnya melindungi anak anak di bawah umur maka hukumannya ditambah 1/3 dari hukuman,” pungkas kata Angga di akhir pers rilisnya. (NdMag)

Advertisement

Pengaduan via WhatsApp?