Mojokerto,centralberitanews.com – Predator pelecehan anak dibawah umur yang dilakukan ADG anak juragan tetes di kembang ringit kecamatan punging kabupaten Mojokerto banyak bikin geram warga masyarakat sekitar.
AGG ( orang tua bunga ) bersama para saksi siap untuk dihadirkan dalam kesaksian di kepolisian .
Bersama Kantor Hukum dan Mediator Non-Hakim, Aulian Law Firm yaitu Samsul, SH., CPM dan akan segera mengungkap kembali permasalahan predator pelecehan seksual anak dibawah umur tersebut yang dilakukan ADG anak juragan tetes dikantornya, (2/3/24).
Dalam keteranganya para saksi mengungkapkan bahwa kejadian dibulan agustus tahun 2022 di daerah desa lebak sono, begini krologinya mas.
” Menurut keterangan AGG dalam kejadian itu saya sangat kaget mas, Bunga ( 7 ) masih kelas 2 sd ( ( Nama Samaran ) waktu itu bersama Mawar ( 7 ) bermain di tempat rumah ADG ( pelaku )anak pengusaha tetes di kembang ringgit kecamatan pungging kabupaten Mojokerto.
Sebenarnya Mawar itu anak ADG ( pelaku ) karena sudah cerai dengan istrinya JWT, mawar di asuh ibunya .
Karena waktu itu sudah menjelang malam, Mawar minta diantar pulang ke rumahnya minta ditemani bersama bunga di daerah pacet .
ADG ( Pelaku ) bersama kedua anak tersebut diantar dengan mobil pick up, akhirnya berangkat bertiga menuju rumah mawar di pacet.
Sesampai di pacet mawar turun,dan sebelum turun mawar sempat berpesan kepada bunga agar berhati – hati pulangnya, karena tidak punya firasat apa apa ADG bersama Bunga balik pulang.
Dalam perjalanan pulang ,sesampai di daerah lebaksono mobil berhenti, mas…? tau tau bunga disuruh buka baju dan diraba tubuhnya dan ADG mengeluarka alat vital disuruh pegang , itu penuturan bunga dengan tangis histeris kepada saya ,paparnya ( 2/3/24 ).
Esok paginya saya bersama perangkat desa untuk melaporkan masalah tersebut ke Polres Mojokerto guna meminta perlindungan dan sempat di visum .
Sudah 6 kali saya disuruh datang di polres,saya juga bingung mas…pihak polres mengatakan hasil visum Negatif katanya, saya sempat sock ,lah kronologi anak saya kan diraba dan di suruh oral seks , gimana ini proses hukumnya …umpat orang tua korban dengan nada pasrah.
Sebut saja saksi PJN juga sempat menerangkan dan kebetulan waktu itu juga diajak MN ke Pasuruan dimana tempat ADG melarikan diri di salah satu pondok pesantren waktu itu.
Terus terang waktu itu saya juga kurang jelas dengan adanya masalah itu, saya diajak orang tua korban minggu itu bersama MN dan Istrinya AJG untuk menemui ADG .
Saya masih ingat mas apabila dibutuhkan sewaktu ke pondoknya …terangnya.
Selang beberapa hari kemudian saya juga pernah ke rumah Mawar di pacet diajak MN untuk nemui Mawar ,waktu itu ditemui kakek mawar .
MN dan kakek mawar waktu itu sempat ngobrol banyak ,yang intinya agar mawar jangan sampai nemui PPA dan Polisi,itu aja mas papar saksi kepada Aulian Law Firm yaitu Samsul, SH., CPM dikantornya ,Tutupnya (2/03/24).
Menanggapi kejadian ini Edward Dewaruci, SH, MH selaku pakar hukum dan juga selaku Direktur Eksekutif lembaga perlindungan anak Surabaya Children Crisis Center (SCCC) mengatakan bahwa ia sangat menyayangkan tindakan Polres Mojokerto yang sangat lamban dalam menindak lanjuti laporan dalam kasus tersebut, karena mengingat dampak psikis anak dan juga akan menimbulkan kegaduhan atau stigma masyarakat bahwa hukum ini tajam kebawah dan tumpul keatas.
“Saya sangat prihatin dari kejadian yang dialami Bunga tersebut, dan sangat menyayangkan lambannya tindakan Polres Mojokerto dalam menangani perkara tersebut, nanti akan berdampak pada psikis anak dan pastinya stigama masyarakat akan mengira bahwa hukum ini hanya tajam kebawah dan tumpul keatas” ujarnya.
Edward Dewaruci, SH, MH mengatakan, dalam kasus ini meski anak-anak di bawah umur tergolong ke dalam delik biasa, mereka dapat membuat laporan pengaduan mengenai tindak pencabulan yang mereka terima. Selain korban, orang lain, termasuk orang tua atau kerabat juga dapat memberikan laporan.
“Yang harus kita fahami Dalam kasus ini, meski anak-anak di bawah umur tergolong ke dalam delik biasa, mereka dapat membuat laporan pengaduan mengenai tindak pencabulan yang mereka terima. Selain korban, orang lain, termasuk orang tua atau kerabat juga dapat memberikan laporan” ungkapnya.
Menurut Edward Dewarucci, SH, MH, “Aksi pelaku setelah dilaporkan satu orang tua korban yang menyadari perbuatan tak senonoh itu dan melapor ke Polres Mojokerto, maka Unit PPA Polres Mojokerto seharusnya bertindak cepat, akurat dan transparasi dan akibat perbuatannya itu, pelaku ADG dijerat Pasal 82 ayat (1) juncto Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara”. Tambahnya.
Dalam waktu yang sama Agus P.ST sekda LMPP Jatim sangat prihatin dengan kejadian tersebut,bersama keluarga korban akan kirim surat ke Polda Jatim dan instansi perlindungan anak pusat guna meminta Audensi masalah tersebut.
REDAKSI