NGOPI SAMBIL MAIN GAME ONLINE JENIS SLOT PRAGMATIC PEMUDA DIJEMPUT SATRESKRIM POLRES PELABUHAN TANJUNG PERAK

img 20230807 wa0067

SURABAYA,|| centralberitanews.com -Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak telah menangkap pelaku tindak Pidana Perjudian Game Online jenis Slot Pelaku berinisial E.K. sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat 2 Jo. Pasal 45 ayat 2 UU RI No.19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No.11 Tahun 2008 Tentang informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 303 KUHPidana .

kronologis kejadian Pada saat petugas melakukan kegiatan pemantauan, petugas mendapatkan informasi dari masyarakat sejak pukul 18:00 Wib tentang adanya Tindak Pidana Pemainan Judi Game Online Jenis Slot Pragmatic dengan menggunakan uang sebagai taruhan di Website “DOLAR138.COM” dengan username: zaratsxx,

Waktu Penangkapan pemain judi slot Pragmatic di warkop Ketintang surabaya pada hari selasa sekira pukul 20.00 Wib di Warkop Ketintang Surabaya.

“Dan setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan /atau mentransmisikan dan /atau membuat dan diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian dan atau permainan Judi Online Jenis Slot Pragmatic dengan menggunakan uang sebagai taruhannya.

Baca juga :  Salurkan Bantuan Kemanusiaan Dari Polres Magetan Ke Gaza Palestina Diberangkatkan

Pelaku yang berinisial E.K, Laki-laki, Umur 28 tahun, Agama Islam Kewarganegaraan Indonesia, Alamat Waru Sidoarjo barang bukti yang di sita untuk di jadikan penyelidikan lebih lanjut berupa 1 ( satu ) buah HP Merk POCO S5 warna Hitam. MILIK PELAKU

Advertisement

Modus pelaku E.K dengan melakukan permainan Judi Online Jenis Slot Pragmatic dengan Sengaja dengan uang sebagai taruhannya hasil kemenangan judi untuk kebutuhan sehari hari.

Pasal 27 ayat 2 Jo. Pasal 45 ayat 2 UU RI No.19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No.11 Tahun 2008 Tentang informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal yang disangkakan Pasal 303 KUHpidana, “kini pelaku E.K terancam hukuman penjara paling lama 6 (enam) tahun di bui.

 

(DIVA)

Advertisement

Pengaduan via WhatsApp?