Oknum Guru BEJAT…Nikmat Sesaat…! Kawin Sirih …Pidana Lewat..?”

img 20240517 wa0548
Korban Mawar Bersama Ibunya di rumahnya
============================
Oknum Guru BEJAT…Nikmat Sesaat…! Kawin Sirih …Pidana Lewat..?”
—————————————————–
Mojokerto,Centralberitanews.com -Akibat ulah oknum guru bejat yang menghamili siswinya kembali viral di group  WhatsApp (WA).
Direleas dari (pemberitaan penarakyatnews.id),Seorang oknum guru ekstrakulikuler olahraga di SMKN 1 Mojoanyar, Mojokerto membuat geger publik, pasalnya AG (inisial) selaku guru ekstrakulikuler SMKN 1 Mojoanyar, Mojokerto tersebut menghamili muridnya sendiri.
Gara-gara ulah gurunya yang tidak patut tersebut mawar(15) , hingga kini melahirkan bayi perempuan.
Sedangkan AG oknum guru dan juga sebagai profesi security dealer Honda Mitra Mandiri Mojokerto masih berkeliaran dan menikmaati hari-harinya seperti biasa seakan tidak merasa bersalah dan lepas dari jeratan hukum.
Bagai disambar petir disiang bolong, Wesarianti orang tua mawar langsung murka ketika mengetahui putri semata wayangnya hamil, yang dihamili oleh gurunya sendiri yaitu AG dan langsung mendatangi rumah AG.
Dari keterangan Wesarianti orang tua mawar menuturkan pada media ini.
“Ketika mengetahui kehamilan mawar di usia 6 bulan dalam kandungan, kami sudah berupaya menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan untuk menuntut tanggung jawab kepada AG, namun sayangnya pihak keluarganya AG tidak bisa menghargai ketulusan kami, dan justru anak kami yang dihina seakan-akan kami tidak punya malu dan AG juga sempat berkata kalau dia tidak bisa bertanggung jawab dikarenakan sudah mempunyai istri” cetusnya.
Masih dalam penuturuan orang tua mawar
“Kami sudah membuat laporan di Polresta Mojokerto pada bulan maret 2024 yang didampingi oleh kuasa hukum, dan selang sebulan setelah laporan tersebut beritanya menjadi viral di sosmed.
AG mendapatkan panggilan dari pihak Polresta Mojokerto menjelang puasa untuk dimintai keterangan dan pada saat itu AG beserta keluarganya berkunjung kerumah dan siap bertanggung jawab terhadap mawar untuk menikahi mawar secara sirih dikarenakan AG sendiri msih berstatus suami orang” tuturnya.
“Selang sehari berikutnya setelah adanya pelaporan dari keluarga kami ke Polres Mojokerto kota , AG bersama Ibunya didampigi Babinkamtibmas dan juga perangkat Desa Mojotamping, Bangsal Mojokerto mendatangi  kerumah kami lagi, mereka berupaya untuk membujuk kami agar laporan kami di Polresta Mojokerto tersebut agar dicabut.
AG bersedia tanggung jawab untuk menikahi mawar sementara secara sirih, akan tetapi kami pihak keluarga tetap menolaknya dan melanjutkan kasus tersebut hingga mendapatkan keadilan seadil-adilnya.
Bagaimana nasib mawar selanjutnya yang sudah jelas masa depannya sudah dirusak AG dan sekarang mawar juga harus menelan kepahitan karena tidak bisa melanjutkan sekolahnya kembali seperti layaknya remaja seusianya” terangnya.
Sementara menurut Samsul, S.H.,CPM. Selaku Pembina LBH Pembela Rakyat Negeri (PRN) berpendapat bahwa Permasalahan ini sudah jelas dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (“UU Perlindungan Anak”) sebagaimana yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (“UU 35/2014”) dan diubah kedua kalinya dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (“Perpu 1/2016”) sebagaimana yang telah ditetapkan sebagai undang-undang dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang yang berkaitan dengan tindak pidana kesusilaan yaitu antara lain Pasal 76D (persetubuhan dengan anak) dan Pasal 76E (pencabulan anak) dan ancaman hukumannya minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun hukuman penjara.
“Pastinya dalam perkara ini pelaku yang sudah berkeluarga sangat jelas tidak memikirkan masa depan korban, dan Pihak unit PPA Polres Kota Mojokerto harus mempercepat proses hukumnya pasalnya perkara ini masuk dalam delik biasa yang mana walaupun korban telah mencabut laporan/pengaduannya kepada polisi, penyidik tetap berkewajiban untuk melanjutkan proses perkaranya” Pungkas Samsul, S.H.,CPM.
BERSAMBUNG (Red CB )
Advertisement

Advertisement
Pengaduan via WhatsApp?