CIREBON. Centralberitanews.com – Operasi Antik Lodaya 2023 digelar jajaran kepolisian di wilayah Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.
Seorang pria pengedar narkoba jenis ganja berinisial AU (23) ditangkap saat mengedarkan ganja yang disuplai dari Jakarta.
“Pengedar ganja ditangkap di sebuah kos-kosan di wilayah Kelurahan Kecapi, Kecamatan Harjamukti Kota Cirebon,” ujar Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Arif Budiman saat konferensi pers, Jumat (4/8/2023).
AU ditangkap di sebuah kos-kosan pada Selasa (1/8/2023).
Tujuh paket ganja disita dari tangan AU yang dibungkus plastik kresek warna hitam dengan berat 345,1 gram.
“Dari tangan tersangka, kami juga berhasil mengamankan 19 butir pil ekstasi warna biru dengan berat 7,6 gram,” ucapnya.
Penangkapan berawal dari adanya informasi masyarakat terkait adanya peredaran ganja di sana.
Laporan masyarakat tersebut kemudian ditindaklanjuti.
“Dari hasil interogasi awalnya dua hari lalu AU miliki 1 kilogram daun ganja kering dan pil ekstasi 100 butir, namun sebagian sudah dijual, sisa seperti yang telah disampaikan Kapolres,” jelas Kompol Dadang Garnadi, selaku Kasat Narkoba Polresta Cirebon.
Dadang menyebut, barang terlarang itu didapat dari seseorang yang berasal dari Jakarta.
Sistem jual beli barang itu pun dilakukan dengan cara ditempel.
“Yang bersangkutan bukan residivis, segala macam indikasi masih kami lakukan pendalaman,” katanya.
Atas kepemilikan ganja tersebut, AU kemudian ditetapkan sebagai tersangka.
Dia terancam paling lama 20 tahun penjara.
“Tersangka akan dijerat dengan Pasal 111 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun,” ujarnya.
Pengungkapan kasus narkoba juga dilakukan Polresta Cirebon terhadap 10 tersangka lainnya.
Kesepuluh tersangka juga dihadirkan dalam konferensi per yang digelar di Mapolresta Cirebon.
Arif mengatakan, seluruh tersangka yang berhasil ditangkap melanggar penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu.
Mereka berhasil diungkap juga dalam Operasi Antik Lodaya 2023 yang dilaksanakan selama 24 Juli – 2 Agustus 2023.
“Selama kurun waktu tersebut, Satres narkoba Polresta Cirebon berhasil mengungkap delapan kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu dan ganja,” ucap Arif.
Ia mengatakan, tersangka yang berhasil diamankan masing-masing berinisial DAY (26), YB (22), BN (30), AS (37), AW (39), WS (42), AL (24), RMP (27), WP (24) dan DN (46)
Selain itu, jumlah barang bukti yang berhasil diamankan, berjumlah 19,71 gram sabu-sabu.
Dalam Operasi Antik Lodaya 2023, pihaknya juga berhasil mengamankan 361 botol minuman keras (miras) dari berbagai merk.
Kasus-kasus tersebut dua di antaranya diungkap di wilayah Kecamatan Losari, dan masing-masing satu kasus di wilayah Kecamatan Sumber, Plered, Jamblang, dan Talun, Kabupaten Cirebon. Petugas juga berhasil mengungkap dua kasus di wilayah Kota Cirebon dan Indramayu.
“Seluruh kasus yang diungkap dan tersangka yang diamankan juga merupakan pengedar narkoba. Dari hasil pemeriksaan diketahui profesi sehari-hari para tersangka berbeda-beda, dari mulai pengangguran, mahasiswa, wiraswasta.”
“Polresta Cirebon tidak akan berhenti memberantas kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba. Kami juga mengimbau masyarakat segera melapor ke layanan Call Center Polresta Cirebon di nomor 110 apabila menemukan hal-hal semacam ini di lingkungan sekitarnya,” jelasnya.
Nurhari