Pekerja Serabutan Edarkan Sabu, Digerebek Polisi.

Surabaya, Centralberitanews.com – Satres Narkoba Pelabuhan Tanjung Perak telah menangkap Seorang pekerja serabutan Edarkan narkotika jenis sabu-sabu, mereka adalah berinisial MA, (20 tahun) warga Jalan Kedung Klinter Surabaya, dan diamankan anggota Satnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, pada Senin (12/09/2022).

Tersangka MA, diamankan polisi beserta barang bukti yang disimpan di saku jaket yaitu, dua poket sabu dengan berat keseluruhan, 1,22 gram, Serta 1 bendel klip plastik kosong, 1 buah sekrop dari sedotan plastik warna putih dan 1 unit Handphone.

Dalam keterangannya Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, AKBP Anton Elfrino, melalui Kasat Narkoba Polres Tanjung Perak Surabaya AKP Hendro Utaryo menjelaskan, penangkapan terhadap tersangka pengedar narkotika jenis sabu berdasar informasi masyarakat.

Selama ini diresahkan dengan aktivitas peredaran narkotika jenis sabu yang dilakukan oleh seorang pemuda asal Surabaya, di salah satu rumah Jalan Kedung Klinter Surabaya tersebut.

“Dari informasi tersebut kemudian kita tindak lanjuti dengan melakukan serangkaian penyelidikan di lokasi tersebut,” kata Hendro saat di hubungi oleh wartawan pada Minggu (18/9/2022).

Baca juga :  Bhabinkamtibmas Polsek Mundu Ciko, sampaikan pesan – pesan Kamtibmas.

Dalam penyelidikan tersebut, Hendro Utaryo mengatakan, diketahui ada seorang pemuda asal Surabaya yang berada di rumah Jalan Kedung Klinter Surabaya, yang aktifitasnya mencurigakan.

Advertisement

Selanjutnya, anggota kami, mendatangi rumah tersebut dan melakukan pemeriksaan terhadap pemuda tersebut yang diketahui berinisial MA, mengakui bahwa barang tersebut miliknya,” jelas Hendro.

Melihat banyaknya pengedar narkoba yang pekerjaannya serabutan yang diamankan polisi, dalam beberapa hari terakhir, tambah Hendro, pihaknya mengimbau pada masyarakat untuk lebih waspada dan hati-hati dalam menjaga anak-anaknya.

Hal ini dikarenakan pengedar narkoba khususnya narkotika jenis sabu, saat ini sudah banyak menyasar masyarakat lapisan bawah, selanjutnya pihak Polisi Mengamankan Tersangka guna Melengkapi mindik, Melakukan pemeriksaan terhadap Tsk, Pengembangan lebih lanjut dan Dilakukan penahanan.” pungkasnya.

Atas perbuatan tersangka terancam dengan Pasal 114 Ayat (1) subs. Pasal 112 Ayat (1) UU. RI. No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara. (@.prm).

Advertisement

Pengaduan via WhatsApp?