Pelaku Jual Beli Handak Jenis Bubuk Mercon Berhasil Diamankan.

screenshot 20240417 184535 kinemaster

Sidoarjo, Centralberitanews.com – Unit Resmob Satreskrim Polresta Sidoarjo berhasil menangkap 6 (enam) pelaku jual beli Bahan Peledak (Handak) selama Bulan Ramadhan dan terjadi sebanyak lima laporan Polisi. Keenam tersangka yang berhasil diamankan dari 5 Laporan Polisi tersebut, Dewasa 4 Orang dan Anak berkonflik hukum 2 Orang.

Hal tersebut disampaikan Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo Komisaris Polisi Agus Sobarnapraja, S.H., S.I.K., M.H dalam Keteangan Pers Rabu (17/04/2024) di Mapllresta Sidoarjo, dengan tempat kejadian perkara pada hari Rabu tanggal 20 Maret 2024 di halaman Indomaret Jalan Raya Kyai Mojo Ds. Jeruk Gamping Kec. Krian Kab. Sidoarjo.

Modus operandi para tersangka tanpa hak telah memperoleh dan mengusai bahan peledak jenis bubuk mercon dan selanjutnya diperjualbelikan kembali untuk mendapatkan keuntungan.

screenshot 20240417 184501 kinemaster

Tersangka yaitu, E.F.I., lk, 25 Th, Swasta, alamat Kel. Simomulyo Kec. Sukomanunggal Kota Surabaya atau domisili di Ds. Gamping Kec. Krian Kab. Sidoarjo, Modus Operandi melakukan pembelian mercon/petasan jadi dari Toko Online yang kemudian dari mercon/petasan tersebut dijual kembali secara langsung ataupun media online.

Baca juga :  Kapolda Jatim Ingatkan Pentingnya Sinergitas dan Soliditas TNI Polri Untuk Kamtibmas

Barang bukti yang diamanka meliputi, 186 buah mercon/petasan (renteng) diameter 2 cm dengan panjang 3 meter, 530 buah mercon/petasan cabe, 102 buah mercon/petasan (renteng) diameter 1 cm dengan panjang 1 meter, 2 bungkus ukuran 0,5 kg berisi serbuk arang,
2 (dua) buah kardus bekas (bungkus mercon/petasan). Motif pelaku ingin mendapatkan keuntungan dari hasil menjual petasan yaitu sebesar antara Rp.40.000,- s.d. Rp.100.000,- setiap rentengnya.

Lebih lanjut  Kasatreskrim menyampaikan tentang Kejadian tanggal 21 Maret 2024.
Waktu dan Tempat kejadian perkara Hari Kamis tanggal 21 Maret 2024 di Desa Sarirogo Kec. Sidoarjo Kab. SIdoarjo dan Ds. Wedi Kec. Gedangan Kab. Sidoarjo, Tersangka 3 Dewasa, 2 Anak,

a. Sdr. M.Y., LK, LK, 20 thn. Swasta, Desa Wedi kec. Gedangan.

Advertisement

b. Sdr. M.A., lk, 16 thn, pelajar, kec. Gedangan. (Anak Berkonflik hukum).

c. Sdr. M.H.A, lk, 29 thn, swasta, Desa Wedi Kec. Gedangan.

d. Sdr. M.N.H, Lk, 21 Thn, swasta, Desa Wedi Kec. Gedangan.

e. Sdr. F.N ,lk,, 16 thn, pelajar, kec. Gedangan. (Anak Berkonflik hukum)
Modus Operandi : Sdr. M.H.A melakukan pembelian 25 kg bubuk mercon dari sesorang di Probolinggo, selanjutnya Sdr. M..H.A bersama dengan adiknya Sdr. M.N.H. menjual kepada Sdr. M.Y sebanyak 1 kg dan kepada M.A (Anak) sebanyak 1 kg dan juga
diserahkan kepada Sdr. F.N (Anak) sebanyak 10 kg untuk diperjual belikan hingga kemudian berhasil diamankan oleh petugas.

Baca juga :  Tingkatkan Keamanan Patroli Sat Samapta Sambangi Lokasi ATM

Motif : Pelaku Sdr. M.H.A ingin mendapatkan keuntungan antara Rp.30.000,- s.d. Rp.50.000,- /perkg dari hasil menjual petasan yaitu harga kulakan serbuk mercon Rp.170.ooo /per kg dijual Rp.200.000 s.d. Rp.220.000,-
Adapun barang bukti :a. 16 Kg bubuk mesiu/mercon
b. Mercon rentengan siap edar sebanyak 1 renteng,”Pungkasnya.

Para tersangka dijerat Pasal 1 ayat 1 UU Darurat No. 12 tahun 1951 dengan ancaman Hukuman, pidana penjara setinggi-tingginya dua puluh tahun.

(@.prm).

Advertisement

Pengaduan via WhatsApp?