Sidoarjo, Centralberitanews.com – Satreskrim Polresta sidoarjo mengamankan seorang pelaku tindak pidana perbuatan seksual secara fisik yang di lakukan ditempat umum terhadap tubuh korban N (25) warga Kecamatan Candi. Kejadiannya pada Rabu (24/5/2023) lalu, pukul 21.30 wib di Jalan Raya Pergudangan SIER Lingkar Timur Sidoarjo.
Modus pelaku M.N yaitu dengan mengendarai sepeda motor memepet korban dari sebelah kanan korban yang juga sama-sama mengendarai motor, dari jarak ½ meter pelaku langsung memegang payudara kanan korban beberapa saat dengan menggunakan tangan kiri selanjutnya pelaku melarikan diri.
Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro dalam keterangan mengatakan bahwa pada tanggal 24 Mei 2023, SPKT Polresta Sidoarjo telah menerima laporan dari N (korban) terkait dengan dugaan peristiwa tindak pidana kejahatan asusila/seksual dimuka umum yang diduga dilakukan oleh M.N.
“Merasa bagian sensitifnya dipegang pelaku, spontan korban berteriak ‘maling-maling’ sambil mengejar pelaku dan meminta bantuan pengendara lain yang kebetulan melintas,” ujarnya.
Lanjut Kapolresta, lalu pelaku pun terjatuh dari sepeda karena dikejar warga dan sekaligus diringkus dan diserahkan ke petugas. “Modus yang dilakukan pelaku yaitu melampiaskan nafsu birahinya walau si pelaku ini sudah berkeluarga,” tandasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 281 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau yang tercantum dalam Pasal 6 huruf b UURI No.12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.
(@.prm).