Sidoarjo, Centralberitanews.com – Satreskrim Polresta Sidoarjo berhasil menangkap 5 Orang pelaku kekerasan dengan menggunakan senjata tajam, kelima pelaku diantaranya, ( 3 Dewasa, 2 Anak) yang kejadiannya Hari Senin tanggal 11 Maret 2024 sekitar pukul 02.00 wib di sebuah warung kopi Ds. Pilang Kec. Wonoayu Kabupaten. Sidoarjo.
Sedangkan Korban, Sdr. R.D.(Anak Korban), lk, 15 Th, pelajar, Ds. Wonokasian Rt.08 Rw.03 kec. Wonoayu. Korban mengalami luka di kepala, Sdr. M.S.M, lk, 19 Th, pedagang (pemilik warung), Ds. Ploso Kec. Wonoayu kab. Sidoarjo. Kerugian akibat warung yang dilempari dengan batu hingga mengakibatkan pecahnya
gelas dan mangkok.hal tersebut disampaikan Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Christin Tobing sat Keterangan Pers pada hari Senin (18/03/2023)
Kelima Pelaku tersebut mempunyai tugas masing masing diantaranya Kekerasan terhadap Anak : 1 Orang Sdr. D.S. (Anak Berkonflik Hukum), lk, 17 Th pelajar, Kec Krian Kab Sidoarjo. (Berperan memukul pungung satu kali dan menendang punggung korban satu kali), Adapun
Pelaku kekerasan terhadap barang milik warkop : 2 Orang yaitu, Sdr. F.N. (Anak Berkonflik Hukum), lk, 17 Th, pelajar, Kec Krian Kab Sidoarjo. Berperan melempar batu kearah warkop dan membawa sajam sebilah pedang milik Sdr. S.M. yang didapatkan dari Sdr. F.R. Sdr. L.D.R., lk, 18 thn, swasta, Desa Nglaban 03 Kec Loceret Kab. Nganjuk. Berperan melempar batu kearah warkop.”Lqnjut Kapolres.
*Pelaku terkait Senjata Tajam : 2 Orang yaitu Sdr. S.M., lk, 20 Th, Ds. Krian Kec. Krian Kab. Sidoarjo. Peran tanpa hak telah memiliki senjata tajam sebilah pedang, kemudian menyerahkan untuk dipinjam kepada Sdr. F.R. dan Sdr. F.R, Lk, 18 thn, swasta, Desa Sedenganmijen Rt.06 rw.02 Kec Krian Kab Sidoarjo.Peran tanpa hak telah menerima dengan cara meminjam sebilah pedang dari sdr. S.M. selanjutnya dibawa sewaktu melakukan konvoi dan diserhakn kepada Sdr. F.N.
*Para pelaku yang tergabung dalam salah satu komunitas perguruan pencak silat melakukan konvoi dengan menggunakan sepeda motor, dengan membawa
senjata tajam sebilah pedang untuk tawuran. Dan sewaktu mengetahui ada salah satu orang yang memakai baju pegruruan silat lain berada di sebuah warung, kemudian pelaku melakukan pelemparan terhadap warung dengan menggunakan batu dan melakukan kekerasan terhadap salah satu pengunjung warung hingga terluka dikepanya.
*Atas kejadian tersebut Tim Unit Resmob Satreskrim Polresta Sidoarjo melakukan Olah TKP dan pemeriksaan terhadap para saksi, selanjutnya pada tanggal 14 dan 15 Maret 2024 Tim melakukan penindakan dan berhasil diamanakan 5 (lima) orang terduga pelaku diduga terlibat dalam aksi kekerasan tersebut.
*Dari 5 pelaku tersebut terdapat 4 pelaku yang saat itu berada di lokasi kejadian yaitu Sdr. D.S., Sdr. F.N., Sdr. L.D.R, Sdr. F.R. Dan ada 1 (satu) pelaku atas nama Sdr. S.M. sebagai pemilik senjata tajam sebilah pedang yang sebelum kelompok pelaku melakukan konvoi telah menyerahkan untuk dipinjam kepada Sdr. F.R., selanjutnya diserahkan kepada Sdr. F.N. yang dibawa sewaktu konvoi.
*Hasil pemeriksaan, para pelaku yang berasal dari salah satu perguruan pencak silat melakukan konvoi dari Krian menuju arah Sidoarjo Kota bergabung
dengan kelompok dari Kab. Gresik dengan tujuan untuk melakukan tawuran dengan kelompok yang lain, sewaktu melintasi Wonoayu tepatnya di TKP telah melihat salah satu orang yang menggunakan pakaian salah satu kelompok pegruruan pencak silat lain didalam warung , sehingga kelompok pelaku melakukan pengeroyokan terhadap korban dan melempari warung dengan batu, sedangkan satu orang yang memakai pakaian perguruan pencak silat lain berhasil melarikan diri dari warung tersebut. Adapun barang bukti yang trlah diamankan diantaranya, Sebilah pedang, Beberapa batu, Pecahan mangkok dan gelas.”Pungkas Kapolresta Sidoarjo.
Para tersangka dijerat Pasal 170 Ayat (2) ke-1 KUHP. Dengan Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun, Pasal 80 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman pidana penjara 3 Tahun 6 Bulan dan / atau denda paling banyak Rp.72.000.000,- Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Th. 1951. Ancaman pidana penjara 10 Tahun.
(@.prm)