Pelaku Kekerasan Terhadap Anak Yang Mengakibatkan Kematian, Berhasil Diringkus Polisi.

Sidoarjo, Centralberitanews.com – Tiga pelaku kekerasan terhadap anak dimuka umum yang mengakibatkan kematian berhasil diringkus dan diungkap Satreskrim Polresta Sidoarjo, ketiga tersangka yaitu, Sdr. S.J, (Pelaku Anak) (17 Tahun 8 bulan) laki-laki, Pelajar, alamat Kab.Gresik, M.M., (Dewasa) (18 tahun 2 bulan), laki-laki, Pelajar Kelas, Kab. Yogyakarta, dan Sdr. M.K.M., (Pelaku Anak) (17 Th 5 bulan), laki-laki, Pelajar, Alamat Kab. Tulungagung.

Dalam keterangannya Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, Selasa (20/09/22) menyapaikan tentang kejadiannya, pada hari Senin, tanggal 12 September 2022 sekira pukul 21.30 wib di Sekolah Insan Cendikia Mandiri (ICM) Jl. Sarirogo No.1, Sari Rogo, Kec. Sidoarjo, Kabupaten Sidoarjo.

Sedangkan korban bernama M.T.F. (17 Th), Pelajar, berasal dari Kab. Maros Provinsi Sulawesi Selatan. (meninggal dunia hari Selasa tanggal 13 September 2022 sekira jam 16.00 wib di RSUD Kab. Sidoarjo)

Lebih lanjut Kapolresta Sidoarjo menyampaikan bahwa, para pelaku melakukan atau turut serta melakukan kekerasan secara fisik kepada korban sehingga mengakibatkan korban meninggal dunia sewaktu mendapatkan perawatan medis di RSUD Kab. Sidoarjo, adapun barang bukti yang diamankan, Bantal, dan Pakaian korban.

Baca juga :  Pengecekan Kesehatan Berkala Personel OMB Polres Gianyar

Kronologisnya, Setelah ada informasi ada kehilangan, tersangka M.M. menghubungi teman temannya, dimana saat itu Tsk. Sdr. S.J. dan Tsk. 3. Sdr. M.K.M. juga ikut mencari korban yang saat itu berada di masjid. Dan akirnya terjadi adu mulut, sehingga terjadi perkelahian antara Tsk. 3. Sdr. M.K.M. dengan korban hingga bergumul di lantai , dimana saat itu Tsk. 3. Sdr. M.K.M. memukul wajah korban sebanyak 5 kali hingga membentur lantai, saat itu Tsk. 2. Sdr. M.M. kembali mendekati korban.

Atas kejadian tersebut, tersangka M.M. lari menuju lantai bawah dan memanggil 2 orang temannya untuk dimintai tolong mengangkat korban untuk dibawa ke UKS dan bertemu dengan Saksi A. (petugas UKS yang piket) dan saat itu korban masih tetap tidak sadarkan diri, dan selanjutnya korban dibawa ke RSUD Kab. Sidoarjo;

Korban sempat menjalani perawatan medis dengan menjalani operasi pada kepala bagian belakang, selanjutnya pada hari Selasa tanggal 13 September 2022 sekitar jam 16.00 wib korban dinyatakan meninggal dunia, peristiwa tersebut dilaporkan oleh kakak korban M.D.A ke Polresta Sidoarjo.

Advertisement

Atas laporan kakak korban, Satreskrim Polresta Sidaorjo menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan kegiatan penyelidikan dan penyidikan dengan mendatangi TKP dan melakukan pemeriksaan terhadap 11 (sebelas) orang yang terkait dengan peristiwa tersebut;

Baca juga :  Polresta Sidoarjo Sediakan Posko Kesehatan Ops Puri Agung di Terminal Purabaya

Sesuai hasil Visum et Repertum kematian korban disebabkan karena pendarahan pada otak luka tersebut disebabkan karena kekerasan tumpul/ kerusakan organ vital (otak), selanjutnya Penyidik Satreskrim Polresta Sidoarjo telah menetapkan 3 (tiga) orang sebagai Tersangka.

Para pelaku mencurigai korban telah mengambil barang milik orang lain namun saat itu korban tidak mengakuinya selanjutnya para pelaku melakukan atau turut serta melakukan kekerasan secara fisik kepada korban, yang mengakibatkan mematian.

Atas perbuatannya para pelaku dijerat Pasal 80 ayat (3) Jo. 76C UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak, Melakukan atau turut serta melakukan kekerasan terhadap Anak yang mengakibatkan mati.

​Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun dan / atau denda paling banyak Rp.3.000.000.000,- (tiga milyar rupiah), Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP KUHPidana;

Dimuka umum dengan tenaga bersama melakukan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan mati, Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun.

Baca juga :  Blue Light Patrol Paling Ampuh Cegah Pelaku Kejahatan.

(@.prm).

Advertisement

Pengaduan via WhatsApp?