Sidoarjo, Centralberitanews.com – Dua pelaku pencuri mobil dirumah kosong berhasil ditangkap Satreskriim Polresta Sidoarjo, yang kejadiannya pada Hari Senin tanggal 03 Juli 2023 sekira jam 15.25 WIB Di sebuah rumah kosong di Jalan Raya Taman Sari Pondok Candra Indah Desa Wadung asri Kec Waru Kab Sidoarjo, Korban Saudara W.S. Laki-laki, swasta, Sedangkan kedua pelaku Sdr. R.I.S, laki-laki, 28 th, swasta, alamat Ds. Jambangan Kec. Candi Kab. Sidoarjo dan Sdr.I(DPO),laki-laki, Domisili di Keputih Surabaya, (DPO).
Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro Jumat (21/07/23) dalam keteranganya mengatakan, Modus pelaku mencari sasaran rumah kosong yang ditinggal pemiliknya, kemudian pelaku merusak gembok pagar dengan Kunci L (yang sudah di modifikasi) dan masuk kedalam rumah dengan merusak pintu pakey linggis kecil (kubut besi) selanjutnya pelaku mengambil mobil Honda Jazz dengan menggunakan anak kunci mobil yang telah diambil dari dalam rumah tersebut.
*Barang bukti yang diamankan,
Rekaman CCTV, 1 (Satu) Unit Mobil Honda Jazz Warna Abu Baja Metalik NO. POL : W- 1493-RL, 1 (Satu) Pasang Plat Nomor L-1253-PA, 1 (Satu) Unit Sepeda Motor Yamaha Fazzio (sarana pencurian dan merupakan hasil kejahatan pencurian di TKP lain di Ds. Sumorame Kec. Candi kab. Sidoarjo), dan 1 (Satu) Helm Merk INK, serta 1 (Satu) Kaos berkerah bertuliskan “VIVO”, 1 (Satu) buah celana pendek jeans warna biru,1 (Satu) besi kubut; 2 (dua) buah kunci L (sudah dimodifikasi), sepasang sendal japit warna biru putih.
Lebih lanjut Kusumo mengatakan, Kronologi kejadian, Pada hari Senin tanggal 03 Juli 2023 SPKT Polresta Sidoarjo menerima laporan dari korban Sdr. W.S. terkait dengan terjadinya peristiwa pencurian di rumah korban yang saat itu rumah dalam keadaan kosong, saat korban menjenguk cucunya di Vila Bukit Mas Surabaya, saat itu ibu korban melihat pintu gerbang dalam keadaan terbuka dan gemboknya sudah hilang.
*Dan diketahui mobil Honda Jazz yang terpakir di garasi rumah sudah tidak ada, dan 1 (satu) buah lphone dan Uang tunai Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah). Dengan kejadian tersebut korban kemudian melamukan pengecekan CCTV terlihat bahwa ada 2 (dua) orang pelaku telah melakukan pencurian pada pukul 15.30 Wib, peristiwa tersebut kemudian dilaporkan ke Polresta Sidoarjo.
*Atas laporan tersebut, Penyidik Unit Resmob Polresta Sidoarjo melakukan Penyelidikan serta menganilisa rekaman CCTV di TKP dan Penyidik berhasil mengidentifikasi Pelaku, para pelaku di sebuah tempat kost di Ds. Durungbedug Kec. Candi Kab. Sidoarjo dan berhasil melakukan penangkapan terhadap Sdr. R.I.S, namun saat itu Sdr. I berhasil melarikan diri.
*Penyidik melakukan penggeledahan di rumah pelaku di Ds. Jambangan Kec. Candi Sidoarjo dan berhasil menemukan 1 Unit Mobil Honda Jazz milik korban yang sudah diganti plat nomornya dari Nopol Asli L1253 PA menjadi Nopol Palsu W 1493 RL, Penyidik juga melakukan penggeledahan di Perumtas 4 Ds. Jambangan Kec. Candi Kab. Sidoarjo dan berhasil menemukan motor Yamaha Fazio Nopol : W 6071 NDG yang sewaktu kejadian dipasang plat palsu W 2037 NF.
*Hasil pemeriksaan terhadap pelaku Sdr. R.I.S, bahwa dirinya diajak untuk melakukan pencurian oleh Sdr. I yang sekaligus sebagai penentu target rumah yang akan menjadi sasaran dengan sarana sepeda motor Yamaha Fazio dan terpasang plat nomor palsu W 2037 NF, Setelah di lokasi rumah korban Kemudian Sdr. I turun dari motor langsung membuka gembok pagar dengan kunci L yang sudah dimodifikasi kemudian masuk ke dalam rumah dengan mencongkel pintu rumah dengan linggis kecil (kubut besi).
*Saat itu pelaku pelaku Sdr. R.I.S sudah berhasil mengeluarkan sepeda motor Honda Beat merah milik korban yang kuncinya berada di sepeda motor, namun tidak jadi diambil karena Sdr. I kembali masuk ke dalam rumah korban telah menemukan kunci kontak Mobil Honda Jazz diberikan kepada Sdr. R.I.S. saat itu Sdr. R.I.S memutuskan untuk mengambil mobil selanjutnya menuju rumahnya di Ds. Jambangan Kec. Candi Kab. Sidoarjo. Sedangkan sepeda motor Honda Beat warna putih merah milik korban ditinggal tidak jadi diambil oleh pelaku.
*Dari hasil pemeriksaan pelaku Sdr. R.I.S. mengakui sebelumnya telah beberapa kali melakukan pencurian bersama dengan Sdr. I yaitu, Padahari Minggu tanggal 23 April 2023 didalam rumah korban Sdr.Adi
Ds.Sumorame Kec. Candi Kab. Sidoarjo berhasil mengambil Yamaha Fazio warna Hijau Tosca Nopol : W 2818 NDG (yang dipergunakan sebagai sarana pencurian di Waru dengan diganti plat nomornya), Hasil curian tersangka berupa, 2 (dua) Lap Top merk Lenovo, Assus, dijual ke Pasar Loak Larangan Candi Sidoarjo seharga Rp.450.000,- (kejadian ini telah diadukan/dilaporkan ke Polsek Candi). Pada bulan Juni 2023 di dalam rumah daerah Dsn. Kutuk Timur Ds. Sidokare Kec. Candi Kab. Sidoarjo mengambil 2 (dua) Lap Top, pelaku mengaku ternyata Lap Top yang diambil sudah dalam keadaan rusak.
*Untuk kepentingan pemeriksaan terhadap Sdr. R.I.S telah dilakukan penahanan di Rutan Polreesta Sidoarjo sedangkan Sdr. I sedang dilakukan pengejaran oleh Penyidik.
Motif tersangka, Rencananya mobil hasil pencurian akan dijual untuk mencukupi kebutuhan sehari – hari.”Pungkas kusumo.
Tersangka dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP, Pencurian yang dilakukan oleh dua orang atau lebih, dengan hukuman pidana penjara 7 (tujuh) tahun 10.bulan penjara.
(@.prm).