Pelaku Penipuan Berkedok Investasi Diamankan Polisi.

Img 20250324 Wa0259

Sidoarjo, Centralberitanews.com – Polresta Sidoarjo berhasil menangkap mengungkap pelaku kasus dugaan penipuan dan penggelapan berkedok investasi dengan kedok usaha Pentol Corah Maido. Dengan pelaku tersangka Pamuji (35), warga Geluran, Kecamatan Taman, Sidoarjo.

Kasus ini terungkap setelah korban bernama Nuke Fadillah Malik Arizona melaporkan kejadian tersebut ke Polda Jawa Timur pada 26 Februari 2025 dengan Laporan Polisi Nomor LP/B/305/II/2025/SPKT/POLDA JAWA TIMUR. Kasus tersebut kemudian dilimpahkan ke Unit Tipidek Satreskrim Polresta Sidoarjo pada 7 Maret 2025 dan mulai ditangani pada 11 Maret 2025.

Kasatreskrim Polresta Sidoarjo AKP FAHMI , menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari kerja sama investasi yang dimulai sejak tahun 2022. Tersangka Pamuji menawarkan skema investasi dengan keuntungan 10% setiap bulan dan pengembalian modal 100% setelah perjanjian berakhir. Awalnya, pembayaran berjalan lancar hingga periode ke-6 pada Desember 2023. Namun, pada perjanjian periode Desember 2023 hingga Desember 2024, keuntungan dan modal mulai macet.

“Korban utama, Nuke Fadillah Malik Arizona, telah menyerahkan uang investasi sebesar Rp 225 juta, namun tersangka hanya memberikan janji tanpa realisasi pengembalian keuntungan maupun modal,” ujar FAHMI dalam konferensi pers di Mapolresta Sidoarjo, Senin (24/3/2025).

Baca juga :  Hasil Survei IKM Polres Ngawi Tahun 2024 Cenderung Meningkat

Selain Nuke, sebanyak 10 korban lainnya juga mengalami kerugian dengan total nilai Rp 1,1 miliar. Para korban di antaranya adalah Agustina (Rp 15 juta), Riska Rakmawati (Rp 100 juta), Elisa Septi Artika Wulanningtyas (Rp 132 juta), Eka Alifyah Agustina (Rp 158 juta), Titin Kurniawati (Rp 41 juta), Titik Sri Setyaningsih (Rp 70 juta), Mertha Ambarukmi K (Rp 80 juta), Putri Wulan Ayu Cahyani K (Rp 210 juta), Reunita Ika Chahyani (Rp 50 juta), dan Sri Rahayu Ningsih (Rp 45 juta). Total kerugian yang dialami para korban mencapai Rp 1,126 miliar.

Advertisement

Kasatreskrim menambahkan, menurut pengakuan tersangka Pamuji, masih ada sekitar 150 korban lainnya yang belum melaporkan kerugian dengan total nilai mencapai Rp 8 miliar. Modus yang digunakan tersangka adalah menawarkan keuntungan tinggi melalui media sosial, lalu memperlihatkan usaha warung Pentol Corah Maido di Sukolegok, Kecamatan Sukodono, Sidoarjo untuk meyakinkan calon investor. Namun, uang dari investor ternyata digunakan untuk membayar keuntungan kepada investor lama (gali lubang tutup lubang) hingga akhirnya sistem tersebut kolaps.

Baca juga :  Ciptakan Situasi tetap kondusif Menjelang Pemilu Serentak 2024 Patroli Printis Presisi dan Patroli Presisi Kota Sat Samapta Polres Bangli 

“Kasus ini telah kami dalami, dan tersangka Pamuji dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan. Ancaman hukuman maksimal adalah 4 tahun penjara,” ujar FAHMI .

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk buku rekening, catatan keuangan, dan dokumen terkait transaksi investasi.

“Kasus ini masih dalam pengembangan. Kami mengimbau kepada masyarakat yang merasa menjadi korban untuk segera melapor ke Polresta Sidoarjo,” tutup Fahmi.

(@.prm).

Advertisement

Pengaduan via WhatsApp?