Pelaku Tindak Pidana Narkoba Berhasil Diamankan Polisi.

Sidoarjo, Centralberitanews.com – seorang pelaku penyalah gunaan obat terlarang jenis narkoba kini berhasil diamankan Satresnarkoba Polresta sidoarjo, terangka adalah inisial Tsk MNA tertangkap dirumahnya pada hari Rabu, tanggal 11 Januari 2023 sekira Pukul 19.00 Wib dialam rumah Jl. Sedati Agung II/2 Ds.Sedati Agung Sedati Sidoarjo.

Kapolresta Sidoarjo dalam keterangan Pers Jum’at (03/02/23),  mengatakan, tentang modus tersangka
MNA telah melakukan tindak pidana Menawarkan untuk dijual, membelikan, menerima, menjadi sebgai perantara dalam jual beli, menukar, barang jenis Narkotika Golongan I dan atau memiliki, menyimpan atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan yang beratnya melebihi 5 (lima) Gram (jenis sabu dan Pil extacy). Serta memproduksi atau mengedarkan farmasi yang tidak memiliki izin edar (jenis Pil logo LL warna putih).

Setelah dilaukan penangkapan dan penggeledahan oleh anggota Satres Narkoba Polresta sidoarjo ditemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu sebanyak 8 bungkus plastic berat total 1.678,42 Gram, 659 Butir Pil extacy dan 395.000 Butir Pil logo LL warna putih.

Lebih lanjut mengatakan, Setelah dilakukan interogasi awal Tersangka MNA mengaku bahwa barang berupa narkotika jenis sabu, Pil extacy dan Pil logo LL warna tersebut adalah milik Sdr. MAWAR HITAM (DPO) dengan Sdr. PESEK (DPO) sebagai Operator dan Tersangka berperan sebagai ‘kurir’ yang bertugas untuk meranjau barang kepada Pembeli atas petunjuk Bandar, selanjutnya tersangka berikut barang bukti dibawa ke Polresta Sidoarjo guna proses penyidikan lebih lanjut.

Advertisement

Barang Bukti yang diamankan berupa
8 (delapan) bungkus plastic berisi narkotika jenis sabu berat keseluruhan ± 1.678,42 Gram
7 (tujuh) bungkus plastic isi Pil extacy logo Kuda jingkrak jumlah 659 Butir berat keseluruhan + 245,98 Gram, 5 (lima) buah Kotak paket isi 395.000 Butir Pil logo LL warna putih
2 (dua) buah Timbangan elektrik, 9 (sembilan) bungkus plastic bekas teh cina, 1 (satu) buah HP.

Baca juga :  Polri Minta Masyarakat Tak Sebar Hoax, Tegaskan Netral di Pemilu 2024

Rencana tindak lanjut
Melengkapi administrasi penyidikan serta melimpahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Sidoarjo.”Pungkasnya.

Tersangka diancam hukuman
Pasal 114 ayat (2) pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda maksimum Rp.10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah) ditambah 1/3 (sepertiga).

(@.prm).

Advertisement

Pengaduan via WhatsApp?