Magetan, Centralberitanews.com — Desa Ngujung Kecamatan Maospati Kabupaten Magetan Jawa Timur melaksanakan pelantikan serta pengambilan sumpah jabatan pada 3 orang yang berhasil mendapatkan nilai tertinggi pada giat pengisian jabatan yang dilaksanakan sebelumnya.
Bertempat di gedung balai desa Ngujung, giat tersebut juga dihadiri oleh perwakilan dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimca) Maospati, Tim Penggerak PKK desa, Babinsa, Babhinkamtibmas, BPD, LPM, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Serta ketua RT /RW dan segenap undangan.
Adapun dari ketiga orang pengisi formasi jabatan dengan nilai tertinggi pada penjaringan pengisian jabatan perangkat tersebut, adalah :
1. Natalia Irjanti, pendidikan S1
dengan nilai tertinggi 78,67 pada formasi Jabatan Kaur Perencanaan.
2. Rany Sugiarti, pendidikan SMA dengan nilai tertinggi 71.33 pada formasi jabatan Kamituwo 1.
3. Oktaviani Nur Insan, pendidikan S1 dengan nilai tertinggi 77,33 pada formasi jabatan Kamituwo 3.
Ditemui Centralberitanews.com, Madun selaku Kepala Desa Ngujung menjelaskan bahwa kegiatan pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan perangkat desa sudah diatur dalam Permendagri Nomor 67 Tahun 2017, Perda Kabupaten Magetan Nomor 6 Tahun 2018. Serta tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup) Magetan nomor 48 tahun 2021 tentang tata cara pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.
Kepala Desa Ngujung tersebut juga menyampaikan harapannya kepada perangkat terlantik untuk nantinya bisa segera beradaptasi dan bekerja maksimal dengan penuh tanggung jawab untuk membawa Desa Ngujung ke arah yang lebih baik lagi.
“Harapan saya nanti ke depannya semua pelayanan masyarakat bisa terlaksana lebih sempurna, lebih baik lagi” Kata Madun.
“Semoga setelah pelantikan ini para perangkat desa dapat langsung bekerja sesuai dengan tugasnya, kita bekerja bersama sama, dan turut menjaga kamtibmas agar selalu kondusif.” Sambungnya.
Sementara dalam sambutannya, perwakilan Dinas PMD Kabupaten Magetan dan Forkopimca Maospati, banyak memberikan arahan terkait tugas pokok dan fungsi perangkat serta berbagai aturan yang berlaku guna menambah wawasan ataupun pegangan terhadap tugas dan kinerja mereka masing masing. (Nd/Bam)