Sultra,Centralberitanews.com – Pj Bupati Bombana di periksa di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) Jumat,13/10/23, terkait Dugaan korupsi pembangunan jembatan Cirauci di Desa Ronta. Kecamatan Bone Gunu , Kabupaten Buton Utara pada tahun 2021 dengan anggaran 2,1 Miliar. Kejati Sultra sudah menetapkan dan menahan dua orang tersangka yakni berinisial TUS Direktur CV Bela Anoa dan R Peminjam Bendera,
Gerakan Persatuan Mahasiswa Indonesia (GPMI) Mendukung Penuh kejati sultra atas kerja yang luar biasa, dan meminta Kejati Sultra untuk turut mengusut dugaan Korupsi jalan toronipa dimana Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Ri menemukan 2 miliar kekurangan Volume Tahun 2021.
“Kami dari GPMI mendukung penuh Kejati sultra karena sepak terjangnya yang luar biasa dalam kasus Korupsi perlu di ketahui bahwa Pj Bupati Bombana Pernah Menjabat Sebagai Kadis Bina Marga Sultra dimana kepemimpinanya Temua BPK 2021 di Mega Proyek Proyek Jalan Toronipa di duga kekurangan Volume Rp.2.165.854.334- Atas Pengerasan Beton semen, di duga di kerja tidak sesuai bestek dan Mobilisasi slip form paven Moter greder dan water tangker pendestarian. Dugaan Keterlambatan Proyek Jln Toronipa oleh PT.PP 29 juli 2020-12 Agustus 2022 745, hingga batas waktu yang telah di tentukan pekerjaan di duga belum selesai, olehnya itu Kejati Sultra Periksa Juga Dia Soal Mega Proyek Jl. Toronipa Temuan BpK 2 Miliar Saat Dia Masih Kadis Bina Marga Sultra.” Terang La Ode Mustafa Ketua Umum GPMI