Polda Bali Sosialisasikam Ketentuan Pakian Satgas Sesuai Aturan Yang Berlaku

img 20230905 wa0177

Centralberitanews.com

Sebagai tindak lanjuti pertanyaan dari masyarakat yang disampaikan dalam kegiatan minggu kasih pada Tanggal 27 Agustus 2023, Terkait Kegiatan tindak lanjut Minggu Kasih Tgl 27 Agustus 2023, Terkait pertanyaan Apa perbedaan pakaian polisi dan satpam, karena sebagaian masyarakat melihat di RS Sanglah pakian Polisi dan Satpam memiliki warna yang sama. Minggu (3/9/2023).

Menanggapi hal tersebut, Polda Bali Menjelaskan untuk pakaian yang dikenakan satpam sekarang sudah berubah warna cream dan Polri telah mengesahkan seragam satuan pengamanan (Satpam) menjadi warna krem dengan bawahan cokelat tua. Hal itu berdasarkan ketentuan Polri melalui Perpol Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Perubahan Atas Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Pengamanan Swakarsa. Perpol terbaru itu disahkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada 13 Januari 2023 di Jakarta.

Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pengamanan Swakarsa, perlu diselaraskan dengan perkembangan dinamika masyarakat, sehingga perlu diubah warna seragam satpam untuk menghindari permasalahan dalam masyarakat guna membedakan antara satuan pengamanan dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Advertisement

Dalam Perpol terbaru itu juga dijelaskan, bahwa pada Pasal 40 Perpol No 4 Tahun 2020 tentang Pamswakarsa, yang mengatur seragam Satkamling telah dihapus, sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepolisian terbaru tersebut.

Baca juga :  Dukung Dunia Pendidikan, Ketua Pengurus YKB Cabang Ngawi Kunjungi TK Kemala Bhayangkari

Penggunaan seragam satpam terbaru ini mulai berlaku pada 16 Januari 2023 sebagaimana diundangkan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia, Yasonna H Laoly.
Sebagaimana diketahui, Polri resmi memperkenalkan warna baru baju seragam satpam berwana krem pada acara HUT Satpam ke-41 Th 2022.

Menindaklanjuti hal tersebut, Polda Bali mengeluarkan Sprin Nomor:Sprin/1880/VIII/WAS.1.1./2023 tentang penertiban seragam Satpam kepada penyedia dan pengguna tenaga Satpam yang belum melaksanakan ketentuan seragam yang terbaru.

(Ifa)

Advertisement

Pengaduan via WhatsApp?