Polisi Banjar Mediasi Permasalahan Tempat Penyimpanan Rongsokan Di Banjar Uma Sari

img 20230919 wa0041(1)

Centralberitanews.com

Denpasar, 19 September 2023 – Menganggapi Keluhan warga yang disampaikan melalui aplikasi Polisi Banjar Hebat akhirnya mendapatkan penyelesaian setelah dilakukan mediasi oleh petugas Polisi Banjar. Permasalahan ini melibatkan warga bernama Ibu Dayu yang tinggal di wilayah Banjar Uma Sari, Desa Ubung Kaja, Denpasar Barat, yang merasa terganggu oleh adanya tempat penyimpanan barang bekas atau rongsokan di depan rumahnya.

Sebelumnya pelapor mengeluh berkaitan dengan lahan yang disewa oleh Bapak Tan Aditya Kusumajaya, yang digunakan sebagai tempat penyimpanan barang bekas atau rongsokan tanpa pagar yang memadai. Ibu Dayu merasa terganggu karena barang-barang bekas tersebut tersebar di lokasi tersebut.

Meskipun Bapak Aditya telah melakukan upaya membersihkan sebagian barang bekasnya, Ibu Dayu masih menganggap situasi ini sebagai masalah yang belum terselesaikan. Oleh karena itu, pihak Kecamatan dan Satpol PP menyarankan agar dilakukan mediasi di kantor Desa Ubung Kaja guna mencari solusi yang memadai. Mediasi ini bertujuan untuk mempertemukan Pelapor dan Terlapor.

Mediasi dilaksanakan pada hari Jumat, 15 September 2023, di kantor Desa Ubung Kaja. Dalam mediasi ini, turut hadir Ibu Dayu sebagai pelapor, Bapak Tan Aditya Kusumajaya sebagai terlapor, serta Perbekel Wayan Astika, Kadus Uma Sari Bhimantara Ari Sugandi, dan petugas Polisi Banjar Briptu Gede Angga Suarca beserta Bhabinkamtibmas Ubung Kaja Aiptu Wayan Parwata.

Advertisement

Hasil dari mediasi ini menyatakan bahwa Bapak Tan Aditya Kusumajaya (terlapor) diwajibkan untuk memagari lokasi usahanya dengan pagar yang layak. Dia juga harus memastikan agar tidak mengisi barang-barang sebelum pagar dan atap dipasang. Selain itu, Bapak Tan Aditya Kusumajaya (terlapor) harus mengosongkan lahan tersebut sebelum memulai pembangunan pagar yang layak dan atap.

Baca juga :  Polisi Edukasi Pemuda Agar Tidak Terlibat Perang Sarung maupun Tawuran

Apabila muncul permasalahan di masa depan terkait hal ini, para pengadu dan teradu diwajibkan untuk berkoordinasi dengan Pelaksana Kewilayahan Uma Sari.

Mediasi ini telah selesai, dan kedua belah pihak telah saling menandatangani Berita Acara Mediasi sebagai tanda persetujuan terhadap hasil mediasi ini.

Dikonfimasi terpisah Kasi Humas AKP I Ketut Sukadi mengatakan bahwa penyelesaian yang telah dicapai melalui mediasi ini, diharapkan dapat membawa kedamaian dan penyelesaian yang adil bagi kedua belah pihak serta masyarakat sekitar. “Polisi Banjar terus mendukung dan siap membantu penyelesaian masalah baik yang dilaporakan melalui aplikasi Polisi Banjar Hebat maupun secara langsung,” jelas Kasi Humas.

(Ifa)

Advertisement

Pengaduan via WhatsApp?