Polres Badung Gelar Peduli Kasih di Obyek Wisata Canggu

img 20231119 wa0016

Centralberitanews.com

Mangupura – Kepolisian Resor Badung gelar Peduli Kasih di Jalan Raya Batu Mejan, Desa Canggu, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali pada hari Minggu 11 Nopember 2023 pagi pukul 09.00 WITA dengan Komunitas Driver Taxi Konvensional Canggu. Kegiatan ini dalam rangka Program Quik Wins Presisi Minggu Kasih Polres Badung untuk berkomunikasi secara langsung dengan Masyarakat seperti saat ini dengan Komunitas Driver Taxi Konvensional Canggu

Kapolres Badung AKBP Teguh Priyo Wasono, SIK melalui Kasat Binmas Akp I Made Sujana mengatakan Peduli Kasih Polres Badung ini merupakan bentuk kepedulian Polres Badung kepada masyarakat dalam menjaga situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif menjelang Pemilu 2024. Disamping itu kegiatan ini bertujuan untuk mempererat tali silaturahmi dan bila ada unek – unek atau permasalahan di masyarakat bisa disampaikan untuk segera di tindak lanjuti.

” Kita salurkan sedikit berupa bingkisan sembako kepada Komunitas Driver Taxi Konvensional Canggu, Semoga bingkisan kecil ini bisa bermanfaat bagi mereka,” Ucap Akp Sujana di lokasi.

“Inilah yang harus tetap kita syukuri, bisa berbagi atas kelebihan maupun kekurangan yang dititipkan oleh Tuhan, sebagai bentuk ketulusan hati didalam meringankan beban ekonomi masyarakat,” Ungkapnya.

Baca juga :  Seorang Bapak Tiri Tega Aniaya Anaknya, Kini Kasusnya Ditangani Polisi.

Dirinya juga berpesan, agar anggota Komunitas Driver Taxi Konvensional Canggu, tetap bekerja dengan baik melayani tamu asing dengan tulus dan jangan melakukan tindakan melawan hukum yang bisa merugikan diri sendiri dan orang lain. Bila ada informasi maupun kejadian yang membutuhkan bantuan kepolisian, silahkan Lapor Kapolres, Call Center 110, Media Online, maupun Nomor Tlp Kantor kepolisian di tingkat Polsek dan Polres atau Pos Pol terdekat,” Katanya yang di lanjutkan dengan tanya jawab.

1. Penyampaian dari Bpk Widi: Menanyakan terkait aturan dalam memarkir kendaraan di pinggir jalan yang mana di wilayah Kuta utara sering terjadi dan sangat menganggu Ketertiban lalulintas sehingga menimbulkan kemacetan.

Advertisement

Tanggapan dari Kasat Binmas Larangan parkir liar di bahu jalan turut diatur dalam UU No. 22 Tahun 2009, parkir sembarangan dapat dikenakan Pasal 287 ayat (1) melanggar rambu-rambu atau marka dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau membayar denda Rp500.000.Ruang manfaat jalan sendiri meliputi badan jalan, saluran tepi jalan dan ambang pengamannya. Sedangkan yang dimaksud dengan terganggunya fungsi jalan yakni berkurangnya kapasitas jalan dan kecepatan lalu lintas, Sebabnya antara lain menumpuk barang atau benda atau material di bahu jalan, berjualan di badan jalan, parkir, dan berhenti untuk keperluan lain selain kendaraan dalam keadaan darurat. Oleh karena itu kami sudah melakukan koordinasi dengan Bendesa Adat Canggu dan pihak Desa Terkait upaya upaya yang akan ki lakukan dalam mencegah terjadinya parkir liar di wilayah Canggu dengan melakukan upaya secara preemntif  maupun peneguran langsung kepada pihak yang parkir sembarangan.

Baca juga :  Rutin Laksanakan Olahraga Pagi, Personil Polsek Kuta Tetap Menjaga Kebugaran Tubuh

2. Koordinator Driver Taxi Konvensional Canggu atas nama Pande Gede Hendrawan: Wilayah mana saja yang sering dilakukan patroli guna cegah terjadinya aksi kejahatan?

Tanggapan dari Kasat Binmas Polres Badung
Untuk pelaksanaan patroli kami lakukan secara berkelanjutan dengan menyasar wilayah rawan terjadinya aksi kriminal seperti wilayah Kuta Utara yang saat ini sangat banyak terdapat wisatawan asing maupun lokal yang berlibur ke wilayah Kiluta Utara, Wilayah Mengwi, Abiansemal dan Petang. Dalam mencegah adanya gangguan kamtibmas kami dari Polres Badung tetap melaksanakan patroli 24 Jam dan siap bergerak menuju lokasi kejadian apabila terdapat laporan dari masyarakat, selain itu setiap malam hari kami juga melaksanakan blue light patroll menyasar tempat rawan terjadinya aksi kriminal dengan harapan dapat mencegah terjadinya aksi kriminal maupun lerawanan lainnya di wilayah Hukum Polres Badung.

3. Penyampaian dari Bpk. Deni Handoko: Belakangan ini sering terjadi kemacetan di wilayah Badung tidak menutup kemungkinan juga terjadi di jalur utama yang bukan merupakan wilayah Pariwisata.

Baca juga :  Blue Light Patrol Sat Samapta Polres Badung Sambangi BRI Unit Mengwi

Tanggapan dari Kasat Binmas
Bahwa Faktor yang paling sering mengakibatkan kemacetan adalah padatnya kendaraan yang melebihi kapasitas jalan. Jumlah kendaraan pribadi terus bertambah setiap tahunnya namun kapasitas jalan tidak berubah. Semakin padat suatu kota akan membuat mobilitas masyarakat yang melewati jalan juga semakin banyak. Adapun langkah-langkah antisipasi terjadinya kemacetan di wilayah hukum Polres Badung dari kami sudah melakukan berbagai upaya seperti rekayasa arus/jalur, selain petugas lalulintas yang sudah standby melaksanakan pengaturan lalu lintas di beberapa titik rawan macet, kami juga memploting personel untuk melakukan PH pagi dari pukul 06.30 Wita s.d. 08.15 Wita serta penebalan PH sore di beberapa titik termasuk di wilayah Kuta Utara.
Diakhiri dengan foto bersama

(IFA)

Advertisement

Pengaduan via WhatsApp?