Polres Bangli Berhasil Amankan 4 Tersangka Kasus Penyalahgunaan Narkoba Selama Operasi Antik Agung 2024

gridart 20240620 124352424

Centralberitanews.com

Polda Bali, Polres Bangli
Hari Kamis (20/6/2024) bertempat di loby Mapolres Bangli, telah dilaksanakan Press Release Pengungkapan Kasus Narkotika jenis Shabu selama operasi Antik Agung 2024. Press Release tersebut dipimpin oleh Kapolres Bangli AKBP I Dewa Agung Roy Marantika,SH.,S.I.K yang diwakili Wakapolres Kompol M Akbar Eka Putra Samosir Sh. S I.K., MH didampingi Kasat Narkoba AKP I Gst Md Dharma Sudhira, S.H., M.H dan Kasie Humas AKP I Wayan Sarta, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi yang diperoleh oleh petugas Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Bangli dari masyarakat.

Dalam kegiatan tersebut Kapolres Bangli yang diwakili Wakapolres menerangkan bahwa selama operasi Antik Agung Polres Bangli telah berhasil mengungkap beberapa kasus narkoba jenis Sabu sebanyak 4 kasus dengan 4 tersangka di tiga lokasi wilayah Bangli, jadinya 100 % sesuai target Ops Antik 2024 yang dimulai tanggal 31 Mei s.d 15 Juni 2024, “Jelas Kompol M Akbar Eka Putra Samosir.

Selama kegiatan operasi Antik Agung 2024 Polres Bangli berhasil mengamankan 4 (empat) orang tersangka yang berinisial KA alias Gede, AD alias Agus, AP alias Yayak, NS alias Gustu, yang saat ini telah diamankan di Rutan Mapolres Bangli.

Baca juga :  Koarmada II Hadiri Acara Pembukaan Kongres XVIII Muslimat NU

Selama Ops Antik Agung 2024, Polres Bangli dalam acara press release berhasil mengungkap sebanyak 4 kasus dan mengamankan 4 orang tersangka. Selain itu, jajaran Polres Bangli dari pengungkapan 4 kasus itu juga mengamankan barang bukti berupa sabu 0,32 gram Neto. Keempat orang tersangka melakukan Tindak pidana Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 Ayat (1) Subs Pasal 127 Ayat (1) huruf a Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang – Undang Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika. Dengan hukuman kurungan penjara paling lama 5 sampai 15 tahun dan hukuman seumur hidup.

Advertisement

Pengungkapan kasus Narkoba ditahun 2024 dari bulan Januari 2024 s.d bulan Juni 2024 sebanyak 11 kasus dengan 13 orang tersangka dengan total barang bukti sabu 1,68 gram Neto.

Kasat Res Narkoba AKP I Gst Md Dharma Sudhira, S.H., M.H menyampaikan, motif dari pelaku melakukan penyalahgunaan narkotika kebanyakan untuk stamina, “Jelas Kasat Res Narkoba.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Bangli AKP I wayan Sarta meminta kepada seluruh lapisan masyarakat agar mengetahui betapa bahayanya narkoba. Mari kita sama sama berantas jangan sampai disalahgunakan. Jadi yang saat ini masih ada keterlibatan dengan narkoba dihentikan,” imbaunya.

Baca juga :  Melalui Spouse Program MNEK 2025, Jalasenastri Kenalkan Budaya dan Pariwisata Kepada Delegasi

AKP Sarta juga meminta masyarakat untuk dapat melaporkan apabila ada penggunaan narkoba di daerahnya, Peran masyarakat untuk melaporkan ini sangat besar dalam pengungkapan narkoba, kalau semuanya membantu menyampaikan informasi ke pihak kami setidaknya dapat mengurangi pengedaran narkoba, ” pungkasnya.

(Ifa)

Advertisement

Pengaduan via WhatsApp?