Polres Bangli ungkap Ogoh seorang pelaku Tindak Pidana Narkotika

img 20240307 wa0110

Centralberitanews.com

Polda Bali, Polres Bangli
Pada Hari Senin, Tgl 4 Maret  2024, sekitar pukul 12.20 Wita, Jajaran Res Narkoba Polres Bangli yang dipimpin Akp Gusti Ngurah Darma Sudira berhasjl memgamankan seorang Laki laki Inisial NS Alias Ogoh, Suasta, krlahjran 23 Agustus 1989 agama hindu alamat Banjar Tegalinggah Ds Les Tejakula Buleleng saat diamankan di pinggir jalan Brigjen Ngurah Rai, Kel. Kawan, kec/kab. Bangli. Kamis 7 Maret 2024.

Kassat Res Narkoba Akp Gusti Dharma Sudira menyampaikan Berawal dari penyelidikan yg dilakukan Team Opsnal Sat Resnarkoba Polres Bangli diperoleh informasi tentang penyalahguna Narkotika jenis sabu. Dari laporan hasil penyelidikan memerintahkan Team Opsnal Satresnarkoba melakukan penyelidikan lebih lanjut. Pada hari Senin,  tgl 4 Maret  2024 sekira jam 12.20 wita, pada saat Team Opsnal Satresnarkoba Polres Bangli melakukan penyelidikan melihat seseorang dgn gerak gerik yg mencurigakan di seputaran jalan Brigjen Ngurah Rai, Kel.Kawan, Kec./Kab. Bangli. kemudian Team Opsnal Satresnarkoba mengintrogasinya yang mengaku bernama NYOMAN SUASTIAWAN Alias OGOH, dilanjutkan dgn melakukan penggeledahan badan dan barang2 yg dibawanya yang disaksikan oleh 2 (dua) orang saksi umum. Pada saat pengeledahan ditemukan 1 (satu) buah plastik klip bening  yang di dalamnya berisi serbuk kristal bening Narkotika jenis Sabu yang  disimpan dalam kantong celana pendek sebelah kiri belakang. Setelah diinterogasi lebih lanjut tersangka membenarkan barang tersebut adalah Narkotika jenis Shabu 0.20 gram Netto. Selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan ke Polres Bangli untuk proses penyidikan lebih lanjut, “Ucap Akp Gusti Darma Sudira.

Baca juga :  Respon Cepat Polisi RW Polres Malang, Berhasil Menangkap Tersangka Pencabulan Anak di Bawah Umur

Tersangka memiliki, menguasai Narkotika jenis sabhu dengan cara diselipkan/ditaruh didalam kantong celana sebelah kiri belakang yg digunakan oleh tersangka. Semengara motif Tersangka memakai shabu untuk menambah stamina agar badan terasa segar.

Advertisement

Dari keterangan tetsangka tidak pernah dihukum. Tetsangka mendapatkan barang haram inki dengan cara membeli dari seseorang yg tidak dikenal di daerah padang sambian dps seharga Rp. 400.000,- pembayaran dgn cara di transfer. Kedapatan membawa shabu ke Bangli krn mau makai shabu bersama KD yg katanya tinggal di Bangli kenal di Face book sekitar 1 bln yg lalu.
-Tsk tidak mengetahui tempat tinggal KD dan blm pernah ketemu rencananya ketemuan sambil makai shabu.

Tetduga pelaku di sangkakan Pasal 112 ayat (1) Undang – undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun atau paling lama 12 (dua belas) tahun. “Jelas akp Gusti.

(IFA)

Advertisement

Pengaduan via WhatsApp?