Centralberitanews.com
Kalteng – Saat Konfrensi Pers Pada hari selasa, 8 agustus 2023 pukul 11.00 wib. Jajaran Polda Kalteng, yang telah hadir dalam Gelar Pengungkapan Tindak Pidana Korupsi adalah Kabit Humas Polda Kalteng Kombes Pol Erlan Munaji, S.I.K.,M.SI . ,Wadir Krimsus AKBP Dodo Hendro dan Polres Katingan AKBP I Gede Putu Widyana, SH.,S. I K.,M.H., bertempat diaula Bhayangkara Polres Katingan.
Dalam kasus ini Penyidik Satreskrim Polres Katingan telah berhasil menangkap Dua Tersangka yang berinisial insinyur YO(56) Selaku Kepala Dinas Pertanian Pangan dan Perikanan Katingan Periode 2020-2022 dan.Y (44) Selaku Ketua Kelupuk Tani Malayu Mandiri di tempat yang berbeda .
Polres Katingan AKBP I Gede Putu Widyana, SH.,S. I K.,M.H.
Menyatakan bahwa Tersangka YO menandatangani surat Rekumendasi Usulan Peramajaan Sawit Rakyat dimana Kelupok tersebut tidak layak mendapat Bantuan Dana Pada Program tersebut .
Lanjut AKBP I Gede , Pada tahun 2020-2023 di tepat yang terpisah total Penyalahgunaan Anggaran PSR Berdasarkan Laporan Hasil Audit(lha)kurang Lebih(930) hektar senila RP. 27.570.150.000,dan menyebakan kerugian sebesar RP 10.768.733.050.- kepada Negara pungkasnya ,” AKBP I Gede
“Untuk mempertanggung jawabakan perbuatannya kedua Tersangka akan dijerat dengan pasal 2 ayat(1)dan atau pasal 3 Jo. Undang Undang Nomer 31 tahun 1999 tentang Pemberatasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana di atur dalam Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomer 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat(1)ke-1KUHP . Ancaman Pidana penjara paling lama 20 tahun dan paling sedikit 4 tahun dengan denda paling sedikit 200 Juta RP dan paling banyak 1 meliyar RP ,” tutup AKBP I Gede.
(IRW)