Madiun Kota, Centralberitanews.com — Polres Madiun Kota memusnahkan barang bukti hasil penindakan kejahatan sepanjang tahun 2025 yang berlangsung di Halaman Mako Polres Madiun Kota.Kamis (20/03
Wakapolres Madiun Kota, Kompol Supiyan S.Sos, Kasdim 0803 Madiun, Kasi Pidum Kejari Madiun, Ketua Pengadilan Negeri Kota Madiun, dan Kadishub Kota Madiun ini turun langsung langsung untuk memusnahan Barang bukti.
Barang bukti yang dimusnahkan meliputi :
a. 75 ( tujuh puluh lima) buah kemasan minuman keras dari berbagai merk antara lain: atilas anggur merah,
drum whisky, vibe, vodka, anggur hijau, atlas lychee, orang tua, sju, bacari.
b. 1242 liter miras jenis arak jowo dengan rincian: 22 buah dirigen besar sebanyak 660 liter, 354 botol minuman mineral besar sebanyak 531 liter, 86 botol minuman bekas air mineral sebanyak 51 liter.
c.479 (empat ratus tujuh puluh sembilan) buah knalpot brong dari berbagai merk..
Kapolres Madiun Kota, melalui Wakapolres Madiun Kota, Kompol Supiyan S.Sos, dalam keterangannya menegaskan komitmen Polres Madiun Kota dalam memberantas peredaran miras ilegal dan gangguan Kamtibmas lainnya.
“Pemusnahan barang bukti ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku dan menciptakan lingkungan yang lebih aman dan kondusif,” tegas Kompol Supiyan.
Pemusnahan barang bukti dilakukan dengan cara dihancurkan dan dibuang ke tempat pembuangan akhir.
Proses pemusnahan ini disaksikan oleh berbagai pihak terkait untuk menunjukkan keseriusan Polres Madiun Kota dalam memberantas kejahatan dan menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi masyarakat. (hms).