Magetan, Centralberitanews.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Magetan menangkap seorang pelaku penyalahgunaan obat berbahaya jenis sabu, Kejadian pada hari Minggu, tanggal 26 Maret 2023, jam 04.30 WIB Sat Resnarkoba Polres Magetan melakukan penangkapan terhadap 1 (satu) orang pelaku yang diduga melakukan tindak pidana Penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu.
Kapolres Magetan AKBP Muhammad Ridwan SIK MSi dalam keterangan Kamis,(06/04/2023) menyampaikan, tempat
kejadian perkara di jalan raya Magetan – Maospati tepatnya di sebelah barat simpang empat kelurahan Tinap, termasuk Kelurahan Tinap, Kecamatan Sukomoro, Kabupaten Magetan.
Terlapor An. NUR ACHMAD SIDIK Alias GARENG Alias KM Bin (Alm) TUMIRAN, tempat tanggal lahir di Nganjuk tanggal 02 Mei 1977 (umur 45 tahun), jenis kelamin Laki-laki, pekerjaan Swasta, Suku Jawa, Alamat Kec.Karas, Kab. Magetan.
Barang Bukti yang diamankan petugas, 1 (satu) klip plastik bening (kode A) berisi Sabu berat bruto 0,85 (nol koma delapan puluh lima) gram,
1 (satu) klip plastik bening (kode B) berisi Sabu berat bruto 0,88 (nol koma delapan puluh delapan) gram, 1 (satu) klip plastik bening (kode C) berisi Sabu berat bruto 0,75 (nol koma tujuh puluh lima) gram.
1 (satu) klip plastik bening (kode D) berisi Sabu berat bruto 0,64 (nol koma enam puluh empat) gram, 1 (satu) buah tas kecil warna hitam merk Eiger, 1 (satu) buah HP Merk Samsung Galaxy A10 S warna hijau dengan silicon warna hitam No. IMEI 1 : 359304106934238, No. IMEI 2 : 359305106934235, No SIM : 081333024901, 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha N MAX, warna biru No.Pol.: AG 5146 OG beserta STNK.
Lebih lanjut Kapolres mengatakan, Tentang Kronologis Kejadian,
Pada hari Minggu tanggal 26 Maret 2023 sekira pukul 04.30 wib anggota opsnal Sat Resnarkoba Polres Magetan telah melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki an. NUR ACHMAD SIDIK Alias GARENG Alias KM, di Jalan Raya Magetan-Maospati, tepatnya disebelah barat simpang empat Kelurahan Tinap termasuk Kelurahan Tinap, Kec.Sukomoro, Kab.Magetan.
Selanjutnya setelah dilakukan penggeledahan didapati barang bukti Narkotika jenis Sabu yang ddari tersangka, selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan di kantor Sat Resnarkoba Polres Magetan guna proses penyidikan lebih lanjut.”Ungkapnya.
Tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
(@.prm).