Polres Majalengka Musnahkan Barang Bukti Kasus Narkotika.

Polres Majalengka. Centralberitanews.com – Polres Majalengka menggelar Pemusnahan Barang Bukti (BB) Narkotika Jenis Sabu dan Daun Ganja Kering di Halaman Gedung Polres Majalengka, Senin (19/9/2022).

Kegiatan Pemusnahan Barang Bukti ini berdasarkan Surat Penetapan Barang Bukti dari Kejaksaan Negeri Majalengka, Barang Bukti tersebut ditetapkan untuk dimusnahkan segera dan sebagian Kecil disisihkan untuk Pembuktian.

Turut hadir dalam Kegiatan tersebut Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi, Kepala Kejaksaan Negeri Majalengka Eman Sulaeman, Hakim Pengadilan Negeri Majalengka Wilga Ammerilia, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Majalengka Agus Kurniawan,Kasat Narkoba Polres Majalengka AKP Tatang Sunarya bersama jajaran Sat Res Narkoba Polres Majalengka.

“Mudah-mudahan dengan kegiatan Kegiatan seperti ini mengurungkan niat para pelaku Tindak Pidana Narkotika untuk melakukan perbuatannya di wilayah hukum Polres Majalengka,dan Kita akan tetap akan melakukan Pencarian dan Penegakan hukum terhadap penyalahgunaan Narkotika” kata Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi

“Dengan adanya peningkatan ungkapan Kasus Penyalahgunaan Narkotika Kita lebih waspada oleh karena itu kita mengajak Kejari dan Pengadilan Negeri Majalengka untuk lebih bersinergi dalam penanganan Kasus Kasus Narkotika” tuturnya.

Advertisement

Pemusnahan Jenis Sabu dilaksanakan dengancara memasukan Sabu kedalam tabung kimia yang berisi air dan cairan Kimia jenis H2S04 (Asam Sulfat) dan untuk Narkotika jenis daun ganja kering dilaksanakan dengancara memasukan daun ganja kering kedalam Blender yang berisi air.

Baca juga :  Percepat Penanganan Stunting Nasional, Korps Brimob dan BKKBN Lakukan Hal Ini

Sebelum dilaksanakan pemusnahan terhadap Barang Bukti sabu dilakukan pengecekan dengan menggunakan testkit atau screening dengan asuransi kebenaran 99%. Dengan memasukan sabu ke alat terserbut dan warnanya berubah menjadi ungu, maka dinyatakan bahwa zat atau sabu tersebut mengandung Metamfetamin

Dalam kesempatan yang sama Kejari Majalengka Eman Sulaeman mengatakan, pemusnahan barang bukti dari perkara atau kasus Tindak Pidana yiut berupa Narkoba seberat 53 gram sabu sabu dan berupa Daun Ganja Kering sebanyak 53 gram.

“Dengan adanya pemusnahan barang bukti ini diharapkan menjadi bentuk kerjasama antara APH baik Penyidik Kepolisian,Penuntut Umum dan juga Pengadilan yaitu Hakim,” tutur Eman Sulaeman.

Nurhari

Advertisement

Pengaduan via WhatsApp?