Polres Ngawi Bongkar Praktek Prostitusi Berkedok Warung Kopi di Geneng

Img 20250327 Wa0068

Ngawi, Centralberitanews.com — Seorang wanita berinisial R binti S (57) dengan alamat Kec. Geneng Kab. Ngawiy karena perbuatannya, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Ngawi Polda Jatim.

Hal yang dilakukan R binti S, adalah telah melakukan praktik mucikari dan sudah berkali-kali mulai dari tahun 2021 sampai dengan tertangkap oleh Tim Tiger Satreskrim Polres Ngawi.

“Motif tersangka dalam melakukan praktik mucikari, adalah sebagai mata pencaharian dan uangnya digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” terang Kapolres Ngawi AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto, S.H., S.I.K., M.H., didampingi Bupati Ngawi H. Ony Anwar Harsono bersama Forpimda Kab. Ngawi saat memimpin konferensi pers.

Terungkapnya tindak pidana tersebut bermula, pada hari Selasa (5/3/2025) sekira pukul 10.00 WIB, saat Tim Tiger Satreskrim Polres Ngawi mendapat laporan dari masyarakat, terkait prostitusi berkedok Warung Kopi bertempat di Jl. Raya Ngawi-Magetan masuk Ds. Tempuran Kec. Geneng Kab. Ngawi.

Setelah dilakukan penyelidikan, didapati kebenaran bahwa terdapat jasa layanan prostitusi warung kopi tersebut, selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan ke Polres Ngawi guna penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut.

Baca juga :  Polres Situbondo Amankan Empat Warga Besuki Kedapatan Main Judi Online

“Modusnya, warung kopi milik tersangka digunakan sebagai kedok untuk menyediakan wanita PSK dan kamar (prostitusi kepada pria hidung belang),” lanjut mantan Kapolres Situbondo, di depan awak media pada Rabu (26/3/2025)

Advertisement

Tersangka mengakui, bahwa wanita yang dijadikan PSK adalah anak kandungnya, dan setiap pelanggan yang menggunakan jasa layanan prostitusi tersebut dipatok dengan harga Rp. 150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah).

“Wanita yang dijadikan PSK adalah anak kandungnya. Dengan pembagian 50.000 (lima puluh ribu rupiah) untuk komisi pribadi tersangka,” tutup Kapolres Ngawi.

Barang bukti yang disita adalah 1 (satu) buah kondom dan bungkus merk SUTRA yang sudah digunakan, 2 (dua) bungkus kondom merk SUTRA yang utuh, uang tunai sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah), 1 (satu) buah bantal warna hijau merah, dan 1 (satu) buah sprei warna pink.

Atas perbuatannya, kepada tersangka, disangkakan pada pasal 296 KUHP

“Ancaman hukuman dengan penjara selama-lamanya 1 tahun 4 bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 15.000,- (lima belas ribu rupiah),” tambah Kasat Reskrim Polres AKP Joshua Peter Krisnawan, S.Tr.K., S.I.K., M.Sc. (hmsresngw-d*)

Advertisement

Pengaduan via WhatsApp?