Centralberitanews.com
Dalam rangka upaya optimalisasi dan meningkatkan pemahaman dan pengetahuan di bidang hukum dan peraturan perundang-undangan, Polres Tabanan menerima Tim Bidkum Polda Bali untuk melaksanakan sosialisasi dan penyuluhan hukum bertempat di Aula Wisnu Hartono Polres Tabanan, Selasa 26/3/24.
Tim Sosialisasi dan penyuluhan hukum dari Bidkum Polda Bali yang dipimpin oleh Komp I Nyoman Gatra, S.H., M.H. yang menjabat Kaur Penyuluhan hukum Subbidsunluhkum Bidkum Polda Bali selaku ketua tim, dengan didampingi AKP Ni Putu Meipin Ekayanti ,S.H.,M.H, Ps. Kaur Sunkum Subbidsunluhkum Bidkum Polda Bali sebagai anggota tim.
Sedangkan turut mendampingi selaku Anggota Tim sosialisasi dan penyuluhan adalah Penata TK l Titin Syamin,
jabatan P.S. Paur 3 Subbidsunluhkum Bidkum Polda Bali dan Penata Ni Luh Putu Sri Ariatini jabatan P.S. Paur 1 Subbidsunluhkum Bidkum Polda Bali.
Dalam kegiatan sosialisasi dan penyuluhan Hukum dari Bidkum Polda Bali tersebut, diikuti oleh Kabag SDM Polres Tabanan KompoI Kadek Ardika, S.Sos., M.H.,
Kasikum Polres Tabanan AKP I Wayan Kawisuta, S.H. bersama staf Sikum Polres Tabanan serta Personel Polres Tabanan dan Polsek jajaran yang terseprin berjumlah 50 (lima puluh) orang.
Kabag SDM Polres Tabanan menyampaikan terima kasih kepada Kaur Luhkum Subbid Sunluhkum Bidkum Polda Bali beserta team yang telah hadir di Polres Tabanan dalam rangka memberikan sosialisasi dan penyuluhan hukum dan diharapkan agar personil Polres Tabanan dapat mengikuti dengan baik kegiatan ini serta diharapkan semua peserta lebih mengetahui tentang fungsi dan peranan satker Bidkum Polda Bali, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002, tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dan kewenangan Polri dalam penyelidikan kasus sektor jasa keuangan untuk mewujudkan Polri yang presisi di Polda Bali dan Polres jajaran, pasca keluarnya Putusan MK Nomor 59/PUU – XXI/2023.
Lebih lanjut dibacakan sambutan Kabidkum Polda Bali oleh Ketua Tim. Dalam Sambutan disampaikan bahwa kegiatan sosialisasi dan penyuluhan Hukum dilaksanakan dalam rangka memberikan pemahaman kepada personil Polres Tabanan tentang ketentuan perundang-undangan yang terkait pelaksanaan tugas polri sebagai pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat serta penegakan Hukum sehingga dalam pelaksanaan tugas tidak terjadi kesalahan serta pelanggaran-pelanggaran yang dapat menurunkan citra institusi kepolisian di masyarakat.
Giat sosialisasi dan penyuluhan Hukum dipaparkan oleh Ketua Tim dari Bidkum Polda Bali Kompol I Nyoman GATRA, S.H., M.H. Terkait dengan Kebaradaan satker Bidkum Polda Bali,
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Penyidikan Tindak Pidana Sektor Jasa Keuangan pasca keluarnya Putusan MK No. 59/PUU – XXI/2023.
Diharapkan Para peserta Luhkum dapat memahami dan mengerti tentang materi yg diberikan sehingga dapat menjadi pedoman dalam pelaksanaan tugas serta menjadi lebih profesional dan proporsional dalam penjabarannya di lapangan ” Jelas Kompol I Nyoman Gatra ,S.H..M.H yang sebelumnya menjabat Waka Polres Bangli.
Acara selanjutnya diisi dengan sesi tanya jawab dan personel yang bisa menjawab diberikan sarana kontak berupa Udeng Polri Tribrata warna Coklat.
Demikian, selamat sore.
(IFA)