
Surabaya, Centralberitaews.com – Satuan Reserse Narkoba Polresta Tanjung Perak menangkap dua pelaku penyalah gunaan obat terlarang jenis Narkoba, pada hari Rabu tanggal 09 November 2022 sekira pukul 07.30 Wib Didalam rumah yang beralamatkan di Jl. Bratang Wetan Surabaya.
Kedua pelaku yaitu AS BIN S, Jenis kelamin Laki – laki, Umur 25 tahun, tempat lahir SurabayaAgama Islam, Pendidikan terakhir SMK (Kelas 1), Pekerjaan Swasta (Serabutan), KTP Jl. Bratang Wetan Surabaya, dan RA BIN S, Jenis kelamin Laki – laki, Umur 23 tahun, lahir Surabaya Agama Islam, Pendidikan terakhir SMA (Kelas 1), Pekerjaan Swasta (Tukang Mebel), alamat Sesuai KTP Jl. Bratang Wetan Surabaya.
Barang bukti yang disita 1 (Satu) Buah Dompet warna Coklat yang di dalamnya terdapat,1 (satu) buah klip plastik yang didalamnya terdapat narkotika golongan I jenis shabu dengan berat bruto ±19,90 (Sembilan belas koma sembilan puluh) gram beserta Pembungkusnya,
1 (satu) buah klip plastik yang didalamnya terdapat narkotika golongan I jenis shabu dengan berat bruto ±12,88 (Dua belas koma delapan puluh delapan) gram beserta Pembungkusnya, 1 (satu) buah klip plastik yang didalamnya terdapat narkotika golongan I jenis shabu dengan berat bruto ±1,90 (satu koma sembilan puluh) gram beserta Pembungkusnya,
1 (satu) buah klip plastik yang didalamnya terdapat narkotika golongan I jenis shabu dengan berat bruto ±0,44 (Nol Koma empat puluh empat) gram beserta Pembungkusnya, 1 (satu) buah klip plastik yang didalamnya terdapat narkotika golongan I jenis shabu dengan berat bruto ±0,42 (Nol koma Empat puluh dua) gram beserta Pembungkusnya.
1 (satu) buah klip plastik yang didalamnya terdapat narkotika golongan I jenis shabu dengan berat bruto ±0,42 (Nol koma Empat puluh Dua) gram beserta Pembungkusnya,
Dengan Jumlah total berat bruto narkotika jenis shabu ±35,96 (Tiga puluh lima koma sembilan puluh enam) gram beserta pembungkusnya, 1 (satu) buah Timbangan elektrik warna Silver Merk “HARNIC”,
2 (Dua) bendel klip plastik ukuran besar dan kecil.
1 (satu) buah sekrop dari sedotan warna merah,1 (Satu) Unit Handphone Warna Putih Merk Redmi Simcard INDOSAT (Milik Tsk. AS BIN S). 1 (satu) Unit handphone warna Biru merk OPPO F9 Simcard INDOSAT (Milik Tsk. RA BIN S).
Kasatres Naroba Polres Tanjung Perak AKP Hendro Utaryo menyampaikan Kronologis Penangkapan,
Pada saat anggota Satreskoba Polres Pel. Tg. Perak melakukan pengawasan dan pemantauan peredaran gelap Narkotika mendapat informasi tentang adanya orang yang menyalahgunakan Narkotika jenis shabu di dalam rumah yang beralamatkan Didalam rumah yang beralamatkan di Jl. Bratang Wetan Surabaya.
Atas informasi tersebut ditindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan terhadap orang tersebut,
benar petugas melakukan Penangkapan dan penggeledahan terhadap saudara AS BIN S, DAN Saudara RA BIN S dan di temukan barang bukti tersebut diatas.
Selanjutnya kedua tersangka beserta barang bukti dibwa ke Mapolres Pel. Tg. Perak guna proses pnyidikan lebih lanjut, dan petugas Mengamankan Tersangka guna Melengkapi mindik, Melakukan pemeriksaan, dan Pengembangan lebih lanjut serta melakukan penahanan.”Pungkas Utaryo.
Kedua pelaku tindak Pidana Lahgun narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (2) Subs. Pasal 112 ayat (2) Jo. 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(@.prm).