CIREBON. Centralberitanews.com – Jajaran Polresta Cirebon menangkap pria berinisial LK (28) yang terbukti menganiaya tetangganya sendiri hingga kehilangan nyawa.
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Arif Budiman, mengatakan, LK yang sehari-hari berprofesi sebagai penjual gorengan tersebut merupakan warga Kecamatan Kaliwedi, Kabupaten Cirebon.
Menurut dia, aksi penganiayaan itu terjadi pada Minggu (28/5/2023) malam kira-kira pukul 19.30 WIB dan lokasinya tidak jauh dari rumah LK yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kami berhasil menangkap tersangka dalam kurun 30 jam setelah kejadian,” ujar Arif Budiman saat konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Jalan R Dewi Sartika, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon, Kamis (1/6/2023).
Ia mengatakan, korban penganyiayaan itu pun dinyatakan meninggal dunia di lokasi kejadian akibat luka tusukan dan sayatan senjata tajam di tubuhnya.
Bahkan, pihaknya mengakui dari hasil autopsi terdapat luka tusukan di bagian atas dada kiri yang menembus hingga ke paru-paru korban.
Rupanya, luka tersebut yang membuat korban seketika kehilangan nyawa di lokasi kejadian setelah dianyiaya LK menggunakan sebilah celurit.
“Kami juga turut mengamankan barang sejumlah bukti berupa pakaian yang dikenakan korban saat kejadian, jam tangan, dan lainnya,” kata Arif Budiman.
Saat ini, LK juga dijebloskan ke balik jeruji besi Mapolresta Cirebon untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut mengenai penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Arif menyampaikan, jajarannya juga masih meminta keterangan sejumlah saksi dan mengumpulkan alat bukti lainnya dalam kasus tersebut.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 338 KUHP dan diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara,” ujar Arif Budiman.
Nurhari