Polresta Sidoarjo Ringkus 5 Komplotan Pencuri Motor.

 

screenshot 20231205 044421 whatsapp

Sidoarjo, Centralberitanews.com – Satreskrim Polresta Sidoarjo berhasil meringkus 5 komplotan pencuri motor roda dua yang kejadiannya pada hari Rabu tanggal 22 November 2023 di depan Toko Ainur Rizki Jl. Raya Pasar Sukodono Ds. Sukodono Kec. Sukodono Kab. Sidoarjo. Dan Hari Minggu tanggal 26 November 2023 di teras rumah Perum Naura Regency Kel./Ds.
Sedati Kab.Sidoarjo.

Sedangkan korban Saudara. I, Laki-laki, 28 tahun, Ds.Kokop Kec.Kokop Kab.Bangkalan bedomisili di Jl. Raya Pasar Sukodono Kec. Sukodono Kab. Sidoarjo dan Saudara. C.H.W, 39 tahun, alamat Perum Naura Regency Kel./Ds. Sedati Kab.Sidoarjo, hal tersebut disampaikan dalam keterangan Pers ³Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro Senin (04/12/2023)

Dalam aksinya para tersangka dibagi dalam dua kelompok, Kelompok 1 Saudara. RS, Laki-laki, 33 tahun, Tidak bekerja, Kel.Lebo Kec.Sidoarjo Kab.Sidoarjo. (kakak
pelaku Sdr. AFR), Sdr. AFR, Laki-laki, 26 tahun, Swasta, Kel. Rungkut Kidul Kec. Rungkut Kota Surabaya (adik pelaku Sdr. RS) dan Sdr. JRC, Laki-laki, 22 tahun, Swasta Kel. Sawunggaling Kec. Wonokromo Kota Surabaya.”Tutur Kusumo.

screenshot 20231205 044501 whatsapp

*Sedangkan Kelompok 2, Sdr. O.C.K, Laki-laki, 25 tahun, Kel. Gambirono Kec. Bangsalsari Kab.Jember (adik pelaku Sdr. SBO), Sdr. S.B.O, Laki-laki, 21 tahun, berasal Kel. Gambirono Kec. Bangsalsari Kab.Jember (kakak pelaku, Sdr. O.C.K) dan Sdr. D, Sdr. A belum tertangkap.

Baca juga :  Tingkatkan Kemampuan dalam Penggunaan Senpi, Polres Ngawi Gelar Latihan Menembak

*Barang bukti yang berhasil diamankan, 1 (satu) satu unit motor honda Vario Nopol M 3009 GJ (milik korban Sdr. I), 1 (Satu) buah kunci T; 1 (Satu) buah obeng, 3 (tiga) buah mata obeng, 1 (satu) unit Sepeda motor Yamaha Mio warna hitam (milik korban Sdr. C.H.W yang disita dari pelaku Sdr. OCK), 1 (satu) unit Sepeda motor Honda Vario warna merah Nopol W 6081 YF (sarana pelaku milik Sdr.OCK) dan 1 (satu) buah kunci T dari Pelaku Sdr. SBO.”Lanjut Kusumo.

Penangkapan para tersangka atas laporan dari masyarakat ke Polsek Sukodono terkai adanya pencurian sepeda motor Honda Vario milik korban Sdr. I pada hari Rabu tanggal 22 November 2023 di depan Toko Ainur Rizki Jl. Raya Pasar Sukodono Ds. Sukodono Kec. Sukodono Kab. Sidoarjo.

Advertisement

Atas laporan tersebut, Selanjutnya Penyidik Satreskrim Polresta Sidoarjo melakukan Penyelidikan dan berhasil mengamankan 3 (tiga) pelaku di wilayah Kab. Sidoarjo dan Surabaya yang diduga merupakan komplotan jaringan pelaku pencurian kendaraan bermotor R2 yang awalnya penyidik mengamankan Sdr. AFR di wilayah hukum Kab. Sidoarjo, dari pengakuannya Sdr. AFR mengakui telah melakukan pencurian kendaraan bermotor Honda Vario di depan Toko Ainur Rizki Jl. Raya Pasar Sukodono Ds. Sukodono Kec. Sukodono Kab. Sidoarjo, bersama dengan Sdr. RS dan Sdr. JRC. Saat itu para pelaku mengincar kendaraan yang terparkir tanpa pengawasan dan selanjutnya merusak dengan menggunakan anak kunci palsu “Kunci T”.

Baca juga :  Polsek Selbar Pengamanan Persembahyangan Umat Kristen di Gereja Sabda Jati Desa Selabih

Terkait adanya kelompok pelaku curanmor lain yaitu Sdr. O.C.K yang telah dikenal sebelumnya oleh Sdr. R.S pada tahun 2021 sewaktu mereka menjalani tahanan di Rutan Kelas 1 Surabaya (Rutan Medaeng)

Dengan menganalisa rekaman CCTV di teras rumah korban Sdr. C.H.W. di Perumahan Naura Regency Kec. Sedati Kab. Sidoarjo pada Hari Minggu tanggal 26 November 2023, petugas berhasil mengidentifikasi para pelaku, dan selanjutnya berhasil diamanakan 2 (dua) pelaku sedangkan 2 (dua) pelaku lainnya masih belum tertangkap dan masih dalam pengejeran yaitu : Sdr. O.C.K (tertangkap) yang berperan mengambil sepeda motor dari teras rumah menuju jalan raya.

Saudara. S.B.O. berperan menghidupkan motor dengan menggunakan anak kunci palsu “kunci T” namun mesin tidak menyala, Sdr. D (belum tertangkap) berperan mengawasi kejadian dan menunggu diatas sepeda motor, Sdr. A (belum tertangkap) berperan mengawasi di lokasi kejadaian dan mendorong sepeda motor hasil pencurian sewaktu dikendarai oleh Sdr. D.

Hasil pemeriksaan terhadap pelaku Sdr. OCK dan Sdr. SBO bahwa pencurian tersebut menyasar sepeda motor di daerah Sedati Sidoarjo, selanjutnya 4 Pelaku keliling di Perum Naura Regency melihat sepeda motor yang terparkir di depan rumah, kemudian pelaku Sdr. OCK mengambil sepeda motor tersebut dan pelaku Sdr. SBO mencoba menghidupkan motor dengan kunci T namun tidak
berhasil, sepeda motor hasil curian dinaiki oleh Sdr. D dan di dorong oleh Sdr. A hingga ke Surabaya.

Baca juga :  Kapolres Tabanan Terima Kunjungan & Sosialisasi dari PT. Roda Gila di Mapolres Tabanan

Pengakuan dari pelaku Sdr. OCK dalam waktu kurun 2023 sebelum tertangkap telah melakukan pencurian sebanyak 2 (dua) kali dengan modus yang sama yaitu pada bulan Okotober 2023 mengambil sepeda motor Honda Beat di daerah Sedati dan pada bulan November 2023 mengambil sepeda motor Honda Vario di daerah Gresik, Menurut pengakuan pelaku Sdr. SBO dalam waktu kurun 2023 sebelum tertangkap telah melakukan pencurian sepeda motor Honda Beat di daerah Perumtas Wonoayu pada bulan Oktober 2023 Bahwa dari 5 (lima) orang Pelaku tersebut terdapat 4 (empat) orang merupakan residivis dalam perkara pencurian.”Pungkas Kusumo.

Untuk kepentingan pemeriksaan terhadap para pelaku dilakukan penahanan di Rutan Polresta Sidoarjo, Para pelaku mengambil kendaraan dengan tujuan nantinya sepeda motor hasil pencurian akan dijual dan hasilnya akan dibagi bersama, Atas perbuatanya tersangka dikenakan Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP (Pencurian Dengan Pemberatan) dengan Ancaman hukuman pidana penjara selama-lamanya 7 tahun.

(@ prm).

Advertisement

Pengaduan via WhatsApp?