Polresta Sidoarjo Ringkus Dua Perempuan Pelaku Pencurian.

 

screenshot 20231019 170049 whatsapp

Sidorjo, Centralberitanews.com – Satreskrim Polresta Sidoarjo berhasil meringkus dan mengungkap dua pelaku tindak pidana pencurian, kedua terduga pelaku yaitu Sdri. E.W, perempuan, 29 Th, dan Sdri. S.W, perempuan, 41 Th, alamat kedua sama yaitu Ds. Jati Alun Alun Kec. Prambon Kab. Sidoarjo, kejadiannya Hari Kamis tanggal 12 Oktober 2023 sekitar jam 20.00 wib di sebuah rumah Ds. Gampang Kec. Prambon Kab. Sidoarjo,Sedangkan korban Sdr. S.H, Perempuan, 41 Th. Wiraswasta, Ds. Gampang kec. Prambon Kab. Sidoarjo.

Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro dalam keterangannya Kamis (19/10/2023) mengatakan, tentang kejadiannya Pada hari Jum’at tanggal 13 Oktober 2023 Polsek Prambon Polresta Sidoarjo telah menerima laporan terkait peristiwa pencurian di dalam rumah korban Sdri. S.H, berupa perhiasan emas dan uang tunai Rp. 26.000.000,- dengan total kerugian sekitar Rp.56.000.000,- (lima puluh enam juta rupiah).

*Pada hari Sabtu tanggal 14 Oktober 2023 Penyidik mendapatkan informasi adanya seorang perempuan yang hendak menjual perhiasan emas beserta surat pembelian atas nama korban di Toko Mas Sumber Rejeki Prambon (tempat korban membeli perhiasan emas sebelum kejadian).

screenshot 20231019 170007 whatsapp

*Kemudian Penyidik bersama korban mendatangi Toko Mas Sumber Rejeki Prambon, dan menjumpai saksi Sdri. S yang saat itu hendak menjual perhiasan emas berupa Gelang Rolek Cor beserta surat pembelian atas nama korban di Toko tersebut, Sdri. S mengaku dirinya berprofesi sebagai pedagang jual beli emas timbangan di Pasar Krian dan telah membeli perhiasan emas tersebut dari 2 orang perempuan. Selanjutnya penyidik berhasil mengidentifikasi pelaku yaitu Sdri. E.W. dan Sdri. S.W. dan berhasil dilakukan penangkapan pada hari Sabtu tanggal 14 Oktober 2023 di rumahnya masing-masing.

Baca juga :  Sosialiasi Reformasi Birokrasi dan Zona Integritas di Koarmada III

*Hasil pemeriksaan pelaku Sdri. E.W. dan Sdri. S.W. keduanya mengakui telah melakukan pencurian dirumah korban Sdri. S.H. di Ds. Gampang, yang saat itu di Desa Gampang ada acara Gebyar Sholawatan sehingga pelaku memperkirakan banyak rumah kosong yang ditinggalkan pemiliknya untuk ikut acara tersebut.

Advertisement

*Kemudian kedua pelaku menuju belakang rumah dan membuka pintu kayu model kuku tarung dengan direnggangkan celahnya hingga tangan pelaku sdri. S.W. bisa masuk dan meraih selot pintu yang dikunci dari dalam. Setelah pintu terbuka keduanya masuk kedalam rumah, saat itu Sdri. E.W. didalam kamar tengah mengambil uang tunai yang disimpan di sebuah kotak di dalam lemari pakaian dan dimasukkan kedalam tas kain.

*Setelah mendapatkan barang hasil curian, para pelaku keluar menuju ke tempat parkiran sepeda motor dan menuju rumah Sdri. E.W. untuk melihat barang hasil curian berupa
6 (enam) buah perhiasan emas Gelang keroncong dengan berat 16 gram dan Uang tunai sebesar kurang lebih Rp. 25.500.000,- (dua puluh lima juta lima ratus ribu rupiah) selanjutnya uang tunai tersebut dibagi dua masing-masing dapat Rp. 12.750.000,- (dua belas juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah), sedangkan untuk 6 (enam) buah perhiasan emas gelang keroncong dijual bersama keesokan harinya ke Pasar Krian dan laku terjual Rp. 9.450.000,-, hasilnya dibagi pelaku Sdri. E.W. mendapat Rp. 5.450.000,- sedangkan Sdri. S.W. mendapat bagian Rp. 4.000.000,-.total bagian dari pencurian tersebut pelaku Sdri. E.W mendapatkan Rp.18.200.000,- (delapan belas juta dua ratus ribu rupiah).Sedangkan pelaku Sdri. S.W. mendapatkan bagian Rp.16.750.000,-,

Baca juga :  Keharmonisan Dan Solidaritas Penegak Hukum Polres Pasuruan Kirim Tumpeng ke Kejari di Hari Bhakti Adhyaksa ke-64

*Para pelaku mengaku sebelumnya telah 3 (tiga) kali melakukan pencurian yang menyasar di rumah kosong yaitu, Pada Bulan Juli 2023 di rumah Sdr. Haji S alamat Ds. Jati alun-alun Kec. Prambon Kab. Sidoarjo, mengambkl uang tunai Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) serta perhiasan 2 gelang rantai, 2 (dua) cincin serta sebuah liontin namun setelah dicoba dijual ke pedagang jual beli emas timbangan di daerah Pasar Krian ternyata bukan perhiasan emas sehingga tidak dapat dijual

*Bulan September 2023 di rumah sdr. H alamat Ds. Jatikalang Kec. Prambon Kab. Sidoarjo dengan hasil pencurian uang tunai sebesar Rp. 27.000.000,- (dua puluh tujuh juta rupiah) dan perhiasan emas berupa 2 (dua) buah cincin emas beserta surat pembelian dari Toko Gajah dan pada Bulan Oktober 2023 dirumah sdr. M alamat Ds. Kenongo Kec. Tulangan Kab. Sidoarjo dengan pencurian berupa 3 (tiga) buah perhiasan emas gelang keroncong beserta surat pembelian dari toko Mas Gajah, Saat ini para tersangka dilakukan penahanan oleh penyidik. Para pelaku pencurian dengan tujuan untuk memenuhi kebutuhan hidup pribadi dan membayar hutang.

Baca juga :  Gelar Acara Maulud Nabi Muhammad SAW 1445 H dan Hari Santri SMA/SMK Sejahtera Surabaya Bersholawat Bersama

Barang bukti yang disita dari Tsk Sdri. E.W, Uang tunai sebesar Rp. 13.200.000,- (tiga belas juta dua ratus ribu rupiah), 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio tahun 2011 warna merah dengan Nopol :
W-6873-YO, 1 (satu) buah kalung rantai Italy beserta liontin warna biru
Barang bukti yang disita dari Tsk Sdri. S.W, Uang tunai sebesar Rp. 19.265.000,- (sembilan belas juta dua ratus enam puluh lima ribu rupiah), 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio warna hijau tanpa nopol sedangkan Barang yang disita dari saksi, 1 (satu) buah gelang Rolek Cor berat 14,570 gr beserta surat pembelian dari Toko Sumber Rejeki, 6 (enam) buah gelang keroncong tanpa surat

U*Kedua tersangka dikenakan Pasal 363 ayat 1 ke 3 dan 4 KUHPidana. Pencurian yang dilakukan di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih. Ancaman pidana penjara 9 (sembilan) tahun

(@.prm).

Advertisement

Pengaduan via WhatsApp?