Polresta Sidoarjo Ringkus Pelaku Eksploitasi Seksual Terhadap Anak Di Bawah Umur.

img 20241003 wa0230

Sidoarjo. Centralberitanews.com – AR (29) warga Cigudeg Kabupaten Bogor – Jawabarat berhasil diamankan Satreskrim Polresta Sidoarjo. Pria ini diduga melakukan eksploitasi seksual terhadap Bunga (16) warga Sukabumi Jawabarat. Melalui akun aplikasi kencan pelaku menampilkan foto korban dan mendapatkan uang sebagai keuntungan atas kegiatan seksual yang dilakukan oleh korban dengan tamu pria. Peristiwa terjadi sejak bulan Juni 2024 sampai dengan 04 September 2024 di sebuah hotel di Sidoarjo.

Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo, Kompol Agus Sobarnapraja dalam press release di Mapolresta Sidoarjo. Rabu (2/10/2024). mengatakan tentang kronologi kejadiannya berawal sekira bulan Juni 2024 korban kenal dengan Pelaku di Jawa Barat.
ditawari pekerjaan di luar kota dengan gaji Rp. 8.000.000 per bulan.
Dengan adanya tawaran tersebut, korban bersedia dan keesokan harinya langsung diajak berangkat ke Sidoarjo.

screenshot 20241003 163644 samsung internet

Sewaktu dalam perjalanan pelaku baru menjelaskan bahwa
pekerjaan yang ditawarkan tersebut adalah melayani tamu pria untuk melakukan kegiatan seksual dengan imbalan uang di sebuah hotel di Sidoarjo.

Baca juga :  ATENSI ARUS LALULINTAS TETAP LANCAR,UNIT TURJAWALI SATUAN SAMAPTA RES BANGLI LAKSANAKAN PENGATURAN

“Pada awal satu bulan berjalan korban mendapatkan gaji Rp. 8.000.000,-, namun seiring berjalannya waktu di bulan kedua hingga bulan September 2024 pelaku merubah sistem gaji korban, dengan pola setiap ada tamu pria maka pelaku akan mendapatkan keuntungan Rp. 50.000,- dan korban mendapatkan Rp.200.000,- dan korban menyetor uang tersebut
setiap hari dikalikan jumlah tamu,” ungkapnya.

Advertisement

Masih kata Agus Sobarnapraja pada hari Rabu tanggal 04 September 2024 terdapat pria yang memesan melalui sebuah akun aplikasi kencan, selanjutnya pelaku menginformasikan kepada korban melalui via whataspp bahwa ada tamu. Sekitar pukul 10.30 WIB tamu pria masuk ke dalam disebuah hotel di Sidoarjo dan melakukan kegiatan seksual, hingga akhirnya datang petugas kepolisian melakukan penggerebegan.

“Hasil pemeriksaan terhadap pelaku bahwa dirinya mengakui telah berperan sebagai pemegang akun aplikasi kencan yang menampilkan foto korban,” tambah Agus Sobarnapraja.

Beberapa barang bukti yang dikumpulkan polisi diantaranya hand phone, 1 (satu) pack kondom, Uang Tunai sebesar Rp. 900.000.

Akibat perbuatannya pelaku disangkakan Pasal 88 Jo Pasal 76 I UU No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 tahun
2002 tentang Perlindungan Anak
Ancaman pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah). atau Pasal 12 Jo Pasal 15 huruf g UU RI No. 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana
Kekerasan Seksual Ancaman pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). (Ada penambahan 1/3 dari ancaman pidana penjara yaitu dari 15 Tahun ditambah 1/3 menjadi 20 Tahun karena dilakukan terhadap Anak).

Baca juga :  Sembahyang Bersama Personil Polsek Denbar Memohon Kelancaran Pelaksanaan KTT WWF Di Bali

(@.prm).

Advertisement

Pengaduan via WhatsApp?