Polresta Sidoarjo Tangkap  Lelaki Yang Cabuli Anak Dibawah Umur.

img 20241029 wa0220

Sudiarjo, Centralberitanews.com – Satuan Reserse Kreminal (Satreskrim) Polresta Sidoarjo berhasil nenangkap lelaki inisial VWA (43), warga Kecamatan Waru, Sidoarjo, yang tega mencabuli Seorang pelajar perempuan berusia 7 tahun, korban inisial CJSS terjadi sebanyak 6 kali selama kurun waktu Maret hingga April 2024.

Kasatreskrim Polresta Sidoarjo, AKP Fahmi Amarullah S.I.K., M.Si, Selasa (29/10/2024). Dalam keterangan menyampaikan, kejadian dugaan tersebut diawali pertama di bulan Maret 2024 sekitar pukul 09.00 WIB dan terakhir di bulan April 2024 sekitar pukul 16.00 WIB. Tersangka mengakui perbuatannya itu dilakukan di rumah kos korban,

img 20241029 wa0217

Lebih lanjut AKP Fahmi mengatakan tersangka VWA tak lain adalah pacar ibu korban. Sedangkan motif pelaku melakukan perbuatan cabul dan persetubuhan terhadap korban karena dorongan nafsu birahi.

“Pelaku dan ibu korban ini berpacaran dan sudah tinggal satu kos selama 1 tahun. Tersangka mengaku nafsu saat melihat korban tiduran dan saat itu ibu korban sudah berangkat bekerja,” tutur Kasatreskrim AKP Fahmi.

Bahkan untuk melampiaskan hasrat seksualnya, tersangka sudah mempersiapkan lotion. Tak hanya sampai di situ, tersangka juga mengancam korban untuk tidak menceritakan perbuatannya.”Tutur Fahmi.

Advertisement

“Usai melampiaskan nafsunya, tersangka VWA mengancam korban untuk tidak melaporkan ke ibunya,”
Kasus ini terungkap saat korban menceritakan seluruh perbuatan tersangka kepada tantenya bersama kakak-kakaknya. Kemudian korban menceritakan bahwa dirinya baru saja mengalami peristiwa persetubuhan yang dilakukan oleh tersangka sebanyak 6 (enam) kali. dan ditindaklanjuti laporan ke polisi.

Baca juga :  Jumar Curhat Polres Badung Bersama Bendesa Adat dan Pecalang Desa Adat Kuwum

Hasil visum terbukti tersangka telah melakukan pemaksaan persetubuhan kepada korban berikut barang bukti 1 stel baju korban dan 1 buah body lotion.

Beberapa barang bukti yang berhasil dikumpulkan polisi diantaranya 1 (satu) stel baju korban, 1 (satu) buah body lotion.”(Pungkasnya).

Tersangka dijeray dengan Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.
Dengan dipidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

(@.prm).

Advertisement

Pengaduan via WhatsApp?