Sidoarjo, Centralberitanews.com – Satreskrim Polresta Sidoarjo menindak Tegas Bagi pelaku kekerasan terhadap anak, kini pelaku kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan luka berat berhsil diringkus yang kejadiannya pada Hari Minggu tanggal 10 Maret 2024 sekira pukul 01.35 wib di Jl. Pahlawan Kab. Sidoarjo tepatnya di depan Balai PMKS Dinsos Propinsi Jawa Timur.
Ketiga korban kekerasan yaitu, Sdr. A.M, (Anak korban) Lk, 17 tahun, pelajar, alamat Sukodono Sidoarjo. (Meninggal dunia di TKP), Hasil Otopsi sebab kematian akibat kekerasan benda tampul pada wajah yang menyebabkan patah tulang tengkorak dan perdarahan otak, Sdr. M. L. H, Lk, 20 Th, alamat Kec. Taman, Sidoarjo. (Luka Berat)
Korban mengalami lecet pada bibir, pada hidung, pada tangan kanan, telapak kaki kanan, patah tulang terbuka pada lengan bawah tangan kiri, patah tulang tertutup pada paha kanan dan Sdr. M.A.B.S, (Anak), lk, 16 Th, Ds. Pertapan maduretno Kec. Taman kab. Sidoarjo. Korban mengalami benjolan kepala bagian belakang, lecet pada leher belakang, punggung kanan dan memar pada lengan kiri bawah, Hal tersebut disampaikan Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Christian Tobing dalam Keterangan Pers Selasa (02/04/2024)
Lebih lanjut Kpolresta Sidoarjo menjelaskan tentang tersangka pelaku, kekerasan terhadap Anak yang mengakibatkan meninggalnya korban Sdr. A.M, Sdr. M.S., (Anak Berkonflik Hukum), Lk, 17 th, pelajar, Kec. Beji Kab. Pasuruan. Peran Menendang korban Sdr. A.M. sampai terjatuh diaspal dan memukul korban Sdr. M.A.B.S menggunakan alat ruyung sebanyak 5 kali, Sdr. A.A, Lk, 18 th, pelajar, Kec. Sedati Sidoarjo. Peran : Melindas korban Sdr. A.M setelah jatuh diaspal dengan menggunakan sepeda motor.
*Pelaku pengeroyokan terhadap korban Sdr. M.L.H. yang mengakibatkan luka berat :
1. Sdr. B.A, Lk, 18 th, pelajar, Kec. Porong Kab. Sidoarjo Peran : Memukul korban sebanyak 4 kali menggunakan alat ruyung
2. Sdr. R.A, Lk, 21 th, wiraswasta, Kec. Porong Kab. Sidoarjo.
Peran : Menendang punggung korban sebanyak 2 kali
3. Sdr. B.R. (Anak Berkonflik Hukum), Lk, 16 th, pelajar, Kec. Porong Kab. Sidoarjo Peran : Memukul kepala korban sebanyak satu kali.
4. Sdr. H.E, (Anak Berkonflik Hukum), Lk, 15 th, pelajar, Kec. Porong Kab. Sidoarjo. Peran : Menendang perut korban sebanyak sekali.
5. Sdr. M.R (Anak Berkonflik Hukum), Lk, 17 th, pelajar, Kec. Porong Kab. Sidoarjo Peran : Memukul kepala korban sebanyak 3 kali.
*Midus pelaku, Kelompok pelaku yang berasal dari komunitas “BROTHER SETARA” dan “SELATAN BEAT DOWN” mengejar kelompok korban yang saat itu memakai pakaian dengan identitas “ANTI PAANCEL” dengan mengendarai sepeda motor, setelah di TKP pelaku M.S menendang sepeda motor yang dikendarai oleh korban Sdr. M.L.H. dan Sdr. A.M. hingga terjatuh di aspal, kemudian pelaku Sdr. A.A menabrak dan melindas korban Sdr. A.M. yang terjatuh dengan sepeda motor hingga meninggal dunia di TKP, pelaku lain bersama sama melakukan kekerasan terhadap
korban Sdr. M.L.H. dengan menendang dan memukul menggunakan tangan kosong dan
ruyung hingga mengakibatkan luka berat, sedangkan korban Sdr. M.A.B.S juga dikeroyok 8hingga terluka.
Barang bukti yang diamankan yaitu,
Pakaian Pelaku, Pakaian Korban.
1 (satu) buah ruyung (sebagai alat pelaku Sdr. B.A.W memukul korban Sdr. M.L.H), 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio warna putih (dikendarai korban);.
Krologi kejadiannya, Pada hari Sabtu tanggal 09 Maret 2024 sekira pukul 18.30 wib kelompok korban M.L.H. dan korban Sdr. A.M. mengikuti kopdar yang diselenggarakan oleh komunitasnya di Krian Sidoarjo. Sekira pukul 23.00 Wib mereka melakukan konvoi sepeda motor bergabung dengan komunitas lain yang bergerak menuju Gresik dan akan ke Surabaya namun tidak jadi
kemudian putar balik ke Sepanjang Sidoarjo. Kemudian rombongan korban melewati arah Bungurasih dan melewati bawah layang waru masih menuju ke arah Kota Sidoarjo.
Saat itu korban Sdr. A.M membonceng korban Sdr. M. L. H menggunakan sepeda motor Yamaha Mio putih, kemudian romobongan korban melintasi jalan KH. Mukmin Sidoarjo dan akan menuju ke Jl. Diponegoro tepat di atas jembatan sudah ada kelompok pelaku yang mengendarai motor dan saat itu berteriak dan menyuruh rombongan korban untuk berhenti karena saat itu korban Sdr. A.M. menggunakan pakaian komunitas lain bertuliskan “ANTI PAANCEL”.
Karena ketakutan pada saat itu korban Sdr. A.M. yang membonceng Sdr. M.L.H yang berada di depan rombongan dan memacu kendaraannya menuju Jl. Pahlawan Sidoarjo, sedangkan teman korban yang berada dibelakangnya setelah melintasi rel kereta api Jl. Pahlawan langsung belok kiri karena ketakutan. Bahwa saat itu saksi Sdr. M.A.B.S. (kelompok korban) melihat bahwa korban Sdr. A.M. dan korban M.L.H. sudah terjatuh dari sepeda motor dan saat itu saksi Sdr. M.A.B.S melewati kedua korban yang terjatuh tersebut.
Kemudian korban Sdr. A.M. ditemukan meninggal dunia di TKP sedangkan korban M.L.H. dibawa oleh masyarakat ke RSUD Kab. Sidoarjo. Atas kejadian tersebut Tim Unit Pidum Satreskrim Polresta Sidoarjo melakukan Olah TKP, analisa CCTV dan proses penyelidikan hingga kemudian pada tanggal 29 Maret 2024 Tim berhasil melakukan identifikasi terhadap para pelaku dan melakukan penangkapan
terhadap 7 (tujuh) orang terduga pelaku tersebut diatas.
Kelompok pelaku yang berasal dari komunitas “BROTHER SETARA” dan “SELATAN BEAT DOWN” mengejar dan melakukan kekerasan terhadap korban yang saat itu memakai pakaian komunitas “ANTI PAANCEL”.
Para tersangka dikenakan Pasal 80 Ayat (1) dan Ayat (3) Jo. Pasal 76C Undang Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan mati Ancaman pidana penjara 15 Tahun dan denda paling banyak Rp.3.000.000.000,- Pasal 170 ayat (2) ke-2 KUHPidana.secara Bersama sama dimuka umum melakukan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan
luka berat Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 9 tahun.
(@.prm).