Polresta Sidoarjo Ungkap Kasus Pelaku Pencabulan Anak Di Bawah Umur.

Screenshot 20250325 051305 Gallery

Sidoarjo. Centralberitanews.com – Polresta Sidoarjo berhasil ungkap kasus prlaku prncabulan anak dibawah umur, Dengan Modus membujuk dan merayu korban H.P.A (13) seorang pelajar warga Sukodono, sedangkan prlaku pria berinisial A.B (22) karyawan swasta di Gedangan berhasil menyetubuhi korban.

Peristiwa terjadi sebanyak 2 (dua) kali yang pertama pada hari Jumat tanggal 07 Maret 2025 sekira pukul 08.00 WIB di Kecamatan Sukodono Sidoarjo. Yang kedua pada hari Jum’at tanggal 07 Maret 2025 sekira pukul 09.00 WIB di Kecamatan Sukodono Kabupaten Sidoarjo

Screenshot 20250325 051403 Gallery

Pelaku AB membujuk rayu korban untuk disetubuhi dan atau dicabuli dengan berkata kepada korban “aku seneng awakmu, ternyata kamu cantik juga, aku tanggung jawab kok”

Beberapa barang bukti yang diamankan polisi diantaranya : Pakaian korban, 1 (satu) unit hp milik korban, 1 (satu) unit hp milik pelaku.

Hal tersebut disampaikan Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo, AKP Fahmi Amarullah dalam press release di Mapolresta Sidoarjo. Senin (24/3/2025).

Lebih lanjut Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo, AKP Fahmi Amarullah menyampaikan kronologi kejadiannya pada hari Rabu tanggal 5 Maret 2025 korban kenal dengan pelaku melalui aplikasi omi. Tidak lama kemudian pelaku memberikan nomor wa nya ke korban selanjutnya pelaku ngobrol dengan korban untuk di ajak ketemuan.

Baca juga :  Melalui Jumat Curhat, Polsek Kutsel Jalin Komunikasi Sosial Dengan Warga

“Selanjutnya pada hari Jum’at tanggal 9 Maret 2025 sekira pukul 07.30 Wib, pelaku wa korban untuk di ajak ketemuan namun korban tidak mau. Namun pelaku tetap saja wa ke korban untuk di ajak ketemuan. Selanjutnya korban mengirim serlok rumahnya ke pelaku. Lalu pelaku pergi ke rumah korban, dan pelaku sampai di rumah korban tidak ada siapa – siapa (kedua orang tua korban kerja) hanya ada korban saja,” jelasnya.

Advertisement

Lanjut Kasat Reskrim lalu pelaku mengajak korban ngobrol-ngobrol kemudian pelaku bilang kepada korban “aku seneng awakmu” namun korban diam saja tidak menjawab hanya diam saja.

“Setelah itu pelaku mengajak korban masuk ke dalam kamar korban, tidak lama kemudian pelaku memeluk badan korban lalu mencium bibir korban kemudian pelaku meraba-raba payudara korban. selanjutnya pelaku melakukan persetubuhan terhadap korban sebagaimana suami istri,” ungkapnya.

Masih kata Kasat Reskrim setelah itu pelaku bilang kepada korban “lagi yuk” namun korban diam saja tidak lama kemudian pelaku melakukan persetubuhan lagi terhadap korban.

Baca juga :  Pimpin Upacara HKN, Kapolres Bandara Sampaikan Terimakasih Ops Ketupat Agung 2024 Berjalan Aman Lancar

“Setelah itu pelaku bilang kepada korban “ternyata kamu cantik juga, aku tanggung jawab kok,” tambahnya.

*Tidak lama kemudian ibu korban datang (memergoki) pelaku melakukan persetubuhan terhadap korban tersebut. Lalu ibu korban tanya kepada pelaku dan pelaku mengakui perbuatannya. lalu pelaku diajak ibu korban ke Polresta Sidoarjo.

“Atas perbuatannya pelaku disangkakan Pasal 81 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan anak. Pelaku dikenakan ancaman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah),” pungkasnya.

(@.prm).

Advertisement

Pengaduan via WhatsApp?