Sidoarjo, Centralberitanews.com – Setelah diringkus Satreskrim Polrersa Sidoarjo Dua pelaku tidak berkutik, atas perbuatannya saat mencuri Mobil pick up yang diparkir dipinggir jalan milik ⁸Sdri. .E.N., Perempuan, 51 th, Karyawan Swasta, Islam, Ds. Kletek Kec. Taman Kab. Sidoarjo yang kejadiannya Hari Senin tanggal 05 Februari 2024 diketahui hilang sekira pukul 05.00 wib
Wakapolresta Sidoarjo AKBP Denni Agung Rabu (21/02/2024) dalam keterangannha mangatakan, Ketiga pelaku tersangka yaitu, Sdr. A.P., Laki-laki, 34 Thn, Ds./Kel. Bulak Kec. Bulak Kab. Kota Surabaya; (Berperan menyiapkan sarana kendaraan untuk melakukan pencurian, dan mengawasi
keadaan disekitar TKP) dan Sdr. G als. M, laki-laki, 38 Th, Swasta, Ds. Bogorejo Kec. Japah Kab. Blora; (Berperan membuka pintu mobil dengan menggunakan kunci T dan dan mengendarai mobil hasil jehatan tersebut ke Blora) c. Sdr. G als P, Laki-laki, 48 th, Swasta Ds. Bogorejo Kec. Japah Kab. Blora. (Berperan untuk menyalakan mobil yang menjadi target dengan menyambung kabel
dibagian tempat kunci mobil)
Modus pelaku secara bersama sama menggunakan kunci palsu mengambil mobil pick up tanpa seijin pemiliknya, adapun barang bukti yang diamankan 1 (satu) unit Pickup Mitsubishi L300 warna hitam th 2019 No.Pol: W-9805-NL; (Hasil
kejahatan), 1 Unit mobil Daihatsu Sigra warna hitam Nopol L-1445-II (sarana kejahatan), 1 (satu) anak kunci palsu.
Lebih lanjut Denni Agung menyampaikan, Awal mula kejadian pada hari Minggu tanggal 4 Februari 2024, Saksi Sdr. E (saudara korban/pelapor) meminjam mobil pick up Mitsubishi L300 kepada Pelapor selaku kakak kandung. Pada malam harinya sekira 21.30 wib mobil tersebut diparkir disamping kantor Kecamatan Taman Kab. Sidoarjo dalam keadaan terkunci, kemudian keesokan harinya Senin Tanggal 5 Februari 2024 sekira pukul 05.00 wib Saksi Sdr.E mendapati mobil tersebut sudah tidak ada / hilang. selanjutnya langsung melaporkan ke Kepolisian.
*Atas kejadian tersebut Tim Unit Pidum Satreskrim dan Polsek Taman melakukan Olah TKP dan mendapatkan informasi bahwa sebelum kejadian adanya Mobil
Daihatsu Sigra berwarna hitam dengan Nopol L 1445 II mondar mandir dini hari sebelum kejadian, dan kendaraan tersebut bukan milik warga sekitar.
*Tim melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi keberadaan kendaraan Daihatsu Sigra Hitam Nopol : L145 II yang sedang melintas di Jalan Tol dari Ngawi arah Surabaya, dan pada hari Selasa tanggal 06 Pebruari 2023 jam 02.00 wib Tim melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan 3 (tiga) orang pelaku sewaktu akan keluar dari
gerbang Tol Nganjuk.
*Hasil interogasi awal para pelaku mengakui bahwa mereka bertiga telah mengambil mobil pick Up L300 di samping kantor Kecamatan Taman Kab. Sidoarjo tersebut dan ternyata mobil L300 telah diserahkan kepada seseorang bernama Sdr. A alias K (belum tertangkap) di Kab. Blora. Selanjutnya sebagian Tim yang bergerak ke Kab. Blora untuk melakukan pencarian mobil Pick Up L300 tersebut hingga akhirnya ditemukan dipinggir jalan di Ds. Sembung Kec. Tunjungan Kab. Blora tanpa ada pengemudinya. Bahwa Sdr. A.P. berperan menyiapkan sarana kendaraan Daihatsu Nopol L 1445 II sebagai sarana untuk melakukan pencurian, dan mengawasi keadaan disekitar TKP.
Sedangkan Sdr. G als M berperan membuka pintu mobil dengan menggunakan kunci palsu dan dan mengemudikan mobil L300 hasil kejahatan tersebut ke Blora.
Untuk Sdr. G als P berperan untuk menghidupkan / menyalakan mobil L300 yang menjadi target dengan menyambung kabel dibagian tempat kunci mobil, hingga bisa dikemudika. Saat ini pada tersangka dilakukan penahanan oleh penyidik.”Pungka Denni.
Motif pelaku mengambil Kendaraan hasil pencurian rencananya akan dijual dan hasilnya akan dibagi bersama untuk mencukupi kebutuhan pribadi tersangka. Para tersangka dijerat Pasal 363 ayat 1 ke 4 dan 5 KUHPidana. Pencurian yang dilakukan dengan menggunakan kunci palsu dan dilakukan oleh dua orang atau lebih. Ancaman pidana penjara 7 (tujuh) tahun.
(@.prm).