Sidoarjo, Centralberitanews.com – Pelaku tindak pidana perdagangan orang dengan cara mengambil keuntungan dari hasil tindak pidana perdagangan orang dengan tersangka Sdr. R.F. 24 tahun, laki-laki, alamat Ds. Kalitengah Kec. Tanggulangin Kabupaten Sidoarjo. Berhasil diamankan Satreskrim Polresta Sidoarjo, yang kejadiannya pada ari Rabu tanggal 21 Juni 2023 sekira pukul 21.00 Wib Di sebuah kamar kost Ds. Ngampelsari Kec.Candi Kab. Sidoarjo.
Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro Selasa (03/10/2023) dalam keterangan mengungkapkan, Kasus ini terungkap berkat adanya laporan masyarakat terkait prostitusi online, dan kasus ini terungkap saat tim cyber Polresta Sidoarjo saat melakukan patroli mendapat informasi adanya kegiatan prostitusi.
*Atas informasi tersebut pada hari Senin 25 September 2023, Tim Unit Pidum Satreskrim Polresta Sidoarjo, menindaklanjuti dengan mendatangi salah satu tempat Kost di desa Ngampelsari Candi Sidoarjo.
*Kronologi kejadian, Pada hari Senin tanggal 25 September 2023 Penyidik Unit Pidum Satreskrim Polresta Sidoarjo menerima informasi dari masyarakat terkait adanya dugaan tindak pidana perdagangan orang yang dilakukan dengan cara menawarkan kegiatan prostitusi di sebuah tempat kost di Ds. Ngampelsari Kec. Candi Kab. Sidoarjo.
“Setelah korban tiba dilokasi, pelaku menyerahkan uang sebesar Rp.300.000 kepada korban sedangkan pelaku menerima Rp.200.000 untuk membayar sewa kos Rp 50.000 dan sisa uang Rp.80.000,”jelas Kombes Kusumo, Selasa (3/10/2023) saat di gelarnya konferensi pers.
*Bahwa pelaku mengaku baru kali ini menawarkan korban kepada tamu laki – laki untuk melakukan hubungan badan. Untuk kepentingan pemeriksaan terhadap Pelaku Sdr. R.F dilakukan penahanan di Rutan Polresta Sidoarjo.”Pungkas Kusumo.
Adapun pasal yang disangkakan yakni terkait tindak pidana perdagangan orang sebagaimana diatur dalam pasal 12 ayat 1 UU no.21 tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO dengan ancaman hukuman penjara 3 tahun dan paling lama 15 tahun.
(@.prm).