Polsek Denpasar Barat Giat Sambang Kamtibmas Monitoring Kelangkaan Gas Elpiji 3 Kg

Img 20250206 Wa0030

Centralberitanews.com

Guna mengantisipasi adanya penyimpangan penyaluran gas elpiji 3Kg bersubsidi oleh pangkalan gas, Polsek Denpasar Barat melaksanakan kegiatan sambang kamtibmas untuk mencegah terjadinya penimbunan dan menjual gas yang tidak sesuai dengan standar Harga, Eceran Tertinggi (HET) .

Bertempat Agen elpiji 3Kg PT. Aman Lestari Jalan Gunung Catur No.14, Desa Padangsambian Kaja, Kec. Denpasar Barat, dipimipin Pawas Polsek Denpasar Barat Ipda Wayan Werdi Putra, S.Pd., bersama Padal Aiptu Wayan Suartama, S.H., menyambangi sopir dan karyawan yang bekerja di Gudang tersebut, Kamis (6/2/2025) siang.

Dalam giat sambang kamtibmas ini Pawas berkesempatan memonitoring kelangkaan elpiji 3Kg, yang berdampak pada keresahan masyarakat karena marasa sulit untuk memperolehnya.

Terkait hal tersebut Pawas menghimbau kepada pihak Agen maupun Pangkalan dan karyawan yang hadir dalam kegiatan sambang kamtibmas ini, apabila sudah ada pengiriman elpiji 3Kg, supaya secepat mungkin di salurkan kepada masyarakat agar kebutuhan mereka dapat cepat terpenuhi, sehingga masyarakat tidak merasa resah lagi.

Advertisement

Untuk itu dihimbau agar masyarakat tetap tenang menyikapi keterlambatan penyaluran pasokan elpiji 3kg. “Bahwa saat ini masyarakat sudah bisa membeli elpiji 3Kg di pengecer dan warung terdekat jadi tidak perlu lagi membeli ke pangkalan yang jarak tempuhnya jauh dengan harga yang sesuai .

Baca juga :  Bikin Onar, Ratusan Oknum Pesilat di Jombang Diamankan Polisi

Saat dikonfirmasi Kapolsek Denpasar Barat Kompol Laksmi Trisnadewi W, S.H, S.I.K., mengatakan bahwa, melalui kegiatan sambang kamtibmas ini pihaknya telah menyampaikan pesan kepada pemilik pangkalan gas untuk tidak melakukan penimbunan dan menjual gas harus sesuai dengan standar HET tanpa melakukan kenaikan harga.

“Kegiatan tersebut juga merupakan bentuk pelayanan prima kepada masyarakat dalam mengantisipasi terjadinya gangguan Kamtibmas,” ujar Kapolsek.

(IFA)

Advertisement

Pengaduan via WhatsApp?