Polsek Kuta Amankan Tiga Pelaku Jambret, Sudah Beraksi Puluhan Kali

img 20230731 wa0111

Centralberitanews.com

Kuta, Polsek Kuta mengamankan tiga pelaku Jambret yang selama ini sangat meresahkan masyarakat terutama wisatawan asing yang berkunjung di wilayah Kuta. Ketiganya diamankan dalam laporan berbeda bahkan ada yang sudah beraksi puluhan kali.

Hal tersebut di ungkapkan Kapolsek Kuta Kompol, Yogie Pramagita, S.H., S.I.K., M.H., didampingi Kanit Reskrim kepada media (31/7/23). Pelaku dibawah umur berinisial IKR (16) yang diamankan Rabu (26/7/23) sekitar pukul 23.45 Wita setelah ada informasi dari masyarakat bahwa ada pengendara sepeda motor jatuh di Jalan Kartika plaza Kuta yang diduga melakukan jambret, dan setelah diamankan petugas pelaku mengakui telah melakukan aksinya di beberapa TKP.

“Sebelumnya korban WNA berinisial ACL mendatangi Mapolsek Kuta pada Minggu 16 Juli 2023 dan melaporkan telah mengalami jambret di TKP Jalan Sarinande, Seminyak Kuta” Jelas Kapolsek.

Saat itu korban jalan kaki menuju restaurant dan dipepet oleh pelaku kemudian Hp korban diambil paksa oleh pelaku,”Setelah dilakukan intrograsi pelaku yang juga seorang Residivis kasus sama mengakui telah melakukan aksinya sebanyak 8 kali di wilayah Kuta dan korbannya semua WNA.

Advertisement

Kemudian pelaku bernama I Wayan Baruk (26) asal Karangasem diamankan pada Selasa (25/7/23) pukul 02.00 wita di jalan Saraswati III Seminyak, Kuta Badung setelah sebelumnya korban warga Negara India bernama Sandeep A. K. S. Hp miliknya diambil paksa oleh pelaku dan saat akan melarikan kabur ternyata pelaku salah masuk gang yang ternyata jalan buntu, lalu tersangka putar balik yang akhirnya bertemu dengan kedua orang warganegara asing (korban) sehingga pelaku berhasil diamankan warga dan petugas Kepolisan.

Baca juga :  Polres Tanjung Perak Gelar Jumat Curhat sebagai Sarana Silaturahmi Dengan Warga.

Beberapa waktu sebelumnya Polsek Kuta juga mengamankan pelaku Jambret bernama Made Gita asal Karangasem setelah sebelumnya pelaku pada Senin (5/6/23) berhasil merampas paksa HP korban bernama Salim Saif di jalan Sunset Road Seminyak Kuta, Badung hingga korban terjatuh dan atas peristiwa tersebut korban langsung melapor ke polisi, korban kehilangan Hp merk Iphone 14 Pro berwarna hitam dan mengalami kerugian sebesar Rp. 20 juta.

“Setelah petugas melakukan penyelidikan akhirnya dapat mengamankan pelaku Made Gita dan dari pengakuannya saat beraksi bersama temanya (DPO) serta selama ini sudah beraksi 10 kali di wilayah Kuta dengan sasaran wisatawan,” Kata Kompol Yogie.

Saat ini ketiga pelaku telah ditahan di Polsek Kuta dan dikenai pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun.

(IFA)

Advertisement

Pengaduan via WhatsApp?