Centralberitanews.com
SURABAYA,- Pada Hari Rabu 17 Januari 2024 Pukul 13.00wib Unit Reskrim Polsek Sukomanunggal Polrestabes Surabaya Gelar Perss Release dihalaman mapolsek Sukomanunggal ,Ungkap Tindak Pidana Membawa Senjata Tajam yang tidak dilengkapi Surat Ijin yang Syah, Tiga anggota gengster yang hendak menggelar aksi tawuran diamankan Unit Reskrim Polsek Sukomanunggal Surabaya berikut senjata tajam (Sajam)sejenis Celurit.
Ada tiga anggota gengster yang sebagian masih anak dibawah umur yang berinisial TGR (21) yang tinggal di Surabaya. JJ (17) dan MA (16).
AKATSUKI nama kelompoknya, dan tersangka TGR gabung dengan Tim Halu dan All Star dengan sengaja membawa senjata tajam untuk konten dan menjawab tantangan dari kelompok Gengster TBK (Tim barat Kacau).
Tantangan dalam Konten tersebut, TGR mengaku hanya ikut-ikutan gabung gengster dan sebelumnya juga belum pernah. “Baru sekali ini saja dan belum pernah adakan tawuran,” pengakuannya.
Menurut Kapolsek Sukomanunggal Kompol Zainur Rofik SH didampingi Kanit Reskrim Iptu Jumeno Warsito SH mengatakan, adanya informasi jika dimedia sosial IG maupun Tiktok konten ajakan tawuran dengan membawa senjata tajam.
Kemudian info itu ditindaklanjuti dengan melakukan patroli kewilayahnya guna mengungkap anggota gengster yang sangat meresahkan warga itu.
Pada saat diamankan oleh Tim Gabungan Patroli Polsek Sukomanunggal Surabaya dan Polrestabes Surabaya di Jalan Raya Darmo Harapan Surabaya sebanyak 14 (Empat belas) orang,” ungkap Kompol Rofik
Yang kedapatan membawa Senjata tajam sebanyak 3 orang dan yang lain sebanyak 11 orang dikenakan Wajib Lapor.
Barang Bukti Sebilah senjata Tajam jenis Celurit warna Perak dengan panjang kurang lebih 92 Cm dan gagangnya terbuat dari kayu warna hitam dengan panjang kurang lebih 23Cm, Sebilah senjata tajam jenis jenis culurit warna gold / mas dengan panjang kurang lebih 92Cm dan gagangnya terbuat dari kayu warna hitam dan merah dengan panjang kurang lebih 23Cm, Sebilah senjata tajam jenis corbek terbuat dari besi plat dengan panjang kurang lebih 91 Cm yang dibungkus bagian bawahnya kain raket warna merah sebagai gagangnya dengan panjang kurang lebih 21Cm
“Atas Perbuatannya mereka semua akan dijerat dengan pasal tindak pidana membawa senjata tajam yang tidak dilengkapi surat ijin yang syah dari pihak yang berwajib, sebagai mana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951, tentang Senjata api,” Pungkasnya
(Ifa)