Polsek Tembuku Tingkatkan Kegiatan Blue Light Patrol cegah Potensi gangguan Kamtibmas malam hari.

img 20240513 wa0021

Centralberitanews.com

Polda Bali, Polres Bangli, Polsek Tembuku.
Dalam rangka menjaga situasi tetap aman dan kondusif, Personil Polsek Tembuku Polres Bangli tingkatkan kegiatan ‘Blue Light Patrol’, atau Patroli dengan menyalakan lampu rotator berwarna biru di Daerah Kecamatan Tenbuku, Minggu malam (12/5/2024).

Kegiatan patroli ini difokuskan pada sasaran daerah rawan kejahatan, tempat ibadah dan objek vital serta lokasi rawan lainnya, yang dipimpin Pawas Ipda I Made Sucahya bersama anggota.

Blue Light Patrol guna antisipasi kegiatan masyarakat dimalam hari, Kemudian pawas bersama anggota sambangi Tempat ibadah, Obvit Pasar Yangapi, Obvit Perbankan dan Kantor Camat Tembuku serta tempat keramaian lainnya.

Dalam kesempatan tersebut Pawas menghimbau kepada Warga, anggota dan pihak keamanan/Satpam yang sedang bertugas untuk sama-sama menjaga keamanan, sehingga situasi tetap aman dan kondusif.

Blue Light Patrol ini dilaksanakan untuk mengantisipasi dan mencegah terjadinya tindak kejahatan, khususnya pada malam hari. Patroli memang difokuskan pada waktu malam sampai dengan dini hari dengan mengoptimalkan tindakan preventif, menyalakan lampu biru pada malam hari.

Advertisement

Kapolsek Tembuku Akp Wayan Oka Yasa Sh., Mh mengungkapkan bahwa, patroli Blue Light di gelar dari malam hingga dini hari, dengan tujuan untuk mencegah terjadinya tindak kriminal terutama saat masyarakat istirahat malam.

Baca juga :  Polda Jatim Berhasil Tekan Angka Kriminal Melalui Operasi Sikat Semeru 2024

“KRYD atau Kegiatan Rutin Kepolisian yang Ditingkatkan, dengan “Blue Light Patrol” masyarakat akan tahu ada kehadiran polisi sehingga merasa aman dan nyaman,” Ujar Kapolsek.

Lebih lanjut Kapolsek berharap dengan dilaksanakannya Blue Light Patrol ini mampu mencegah terjadinya kejahatan baik Curat, Curas maupun Curanmor.

“Dengan adanya patroli, diharapkan situasi di Daerah Kecamatan Tembuku tetap aman dan terkendali,” tutup Akp Oka Yasa

(IFA)

Advertisement

Pengaduan via WhatsApp?