Press Release Kasus Tindak Pidana Narkoba Oleh Sat Resnarkoba Polres Buleleng

img 20240708 wa0045

Centralberitanews.com

Polda Bali, Polres Buleleng

Pada hari Senin, 8 Juli 2024, pukul 10.15 WITA, bertempat di Loby Polres Buleleng, telah berlangsung Press Release pengungkapan kasus tindak pidana narkoba oleh Waka Polres Buleleng, Kompol Fudin Ismail, S.E, S.I.K, M.A.P. Acara ini didampingi oleh Kasat Narkoba AKP Putu Subita Bawa, S.H, M.H, Kasi Humas AKP Darma Diatmika, S.H., dan Kasi Propam AKP I Gede Sudiana, S.Sos.

Dalam Press Release ini, Waka Polres Buleleng menyampaikan bahwa pada Jumat, 28 Juni 2024, pukul 19.30 WITA, di pinggir jalan perumahan Taman Wira Loina blok Cendrawasih X, Desa Kayuputih, Kecamatan Sukasada, telah diamankan tersangka MR (26 tahun), seorang perempuan beragama Hindu yang berprofesi sebagai ibu rumah tangga, dengan alamat Pemogan, Denpasar Selatan. Tersangka MR diduga membawa, memiliki, dan menguasai 1 paket plastik klip bening berisi butiran kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat total 0,26 gram bruto (0,16 gram netto).

Advertisement

Kronologis pengungkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai maraknya peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah Desa Kayuputih, Kecamatan Sukasada. Penyidik melakukan penyelidikan intensif, dan pada Jumat, 28 Juni 2024, pukul 19.30 WITA, dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka MR yang saat itu melintas dengan sepeda motor. Penggeledahan yang disaksikan oleh warga masyarakat menemukan 1 paket dugaan narkotika jenis sabu. Tersangka MR kemudian diamankan dan diproses sesuai Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca juga :  Sambangi Kegiatan Posyandu, Bhabinkamtibmas Berikan Himbauan Kamtibmas

Pada hari yang sama, dilakukan pengembangan yang berhasil mengamankan tersangka KYS (31 tahun), seorang laki-laki beragama Hindu yang berprofesi sebagai karyawan swasta, dengan alamat Dusun Sinalud, Desa Kayuputih, Sukasada. Saat diamankan, tersangka KYS diduga membawa, memiliki, dan menguasai 5 paket plastik klip bening berisi butiran kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat total 0,85 gram bruto (0,34 gram netto).

Dari hasil pengembangan, tersangka KYS berhasil diamankan dan dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh aparat desa setempat. Barang bukti yang diduga terkait dengan narkoba ditemukan dan diakui kepemilikannya oleh tersangka KYS. Tersangka KYS kemudian dijerat sesuai Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

(Ifa)

Advertisement

Pengaduan via WhatsApp?