Puluhan Warga Kletek Tuntut Biaya PTSL Dikembalikan Dan Tuntut Kletek Bebas Pungli.

 

screenshot 20230928 070245 kinemaster

Sidoarjo, Centralberitanews.com – Puluhan Warga Dusun Losari Desa Kletek Bersama LSM GMBI Kecamatan Taman Kabupaten Sidoarjo Rabu (27/09/2023) beramai ramai mendatangi Balai Desa Kletek dengan membawa poster menuntut uang biaya pembuatan serifikat tanah oleh perangkat Desa yang diduga biaya pembuatan PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) tidak sesuai ketentuan.

Sukaminah (58), warga dusun Losari menyampaikan pada awalnya saya membeli tanah terus saya mengurus surat-suratnya. Pada pengurusan pertama saya dikenakan biaya 3 juta namun kenyataannya sertifikat tidak bisa selesai sampai sekarang. Sekarang saya menjadi korban yang kedua kalinya karena sejak dua tahun yang lalu pada pengurusan yang kedua ini saya dikenakan biaya 3,5 juta rupiah untuk menghibahkan tanah tersebut kepada anak saya. Namun sampai dua tahun ini sertifikat saya juga tidak selesai alias masih nama pemilik lama.

screenshot 20230928 065914 kinemaster

“Setelah ada bantuan dari relawan kemarin jam 1 siang anak saya mendapat kabar, jika sertifikat sudah selesai namun sampek sekarang saya belum menerima sertifikat, serta menuntut Desa Kletek Bebas dari Pungli”ungkapnya.

Warga menuntut keadilan kepada M. Anas S.T. selaku kepala desa atas perbuatan mantan sekretaris desanya yang bernama Ulis Dewi Purwanti, S.Pd, yang dianggap menyalahi kewenangan dan dugaan adanya pungli kepada warganya.

Baca juga :  Eratkan Tali Silaturahmi, Leting 57/II  Gelar Reuni Akbar  Di Yogyakarta.

screenshot 20230928 070131 kinemaster

*Atas kejadian tersebut Sekdes. Desa Kletek menyampaikan, dalam pengurusan selalu mengarahkan tentang prosedur pelayanan untuk membawa surat pengantar dari RT dan RW, selalu diarahkan ke bagian pelayanan, saya selaku sekdes tidak pernah menarik biaya apapun, dengan sangat mereka sabar ketika tahun 2022-2023 dalam proses pengurusan bisa dilakukan secara online.”Tuturnya.

*Tapi yang mereka laksanakan itu termasuk surat akte kematian yang katanya 1 jt itu tahun 2019 terkait dengan asuransi harus dua minggu surat kematian sudah selesai dan akte kelahiran itu mengurus secara online tidak selesai itupun sudah diarahkan kepada bapak lurah pembayarannya setelah asuransi turun tapi mereka gak punya uang.

*Dalam pengurusan KTP sekdes tidak pernah menarik biaya ke wargga dan warga kerumah menyampaikan bahwa tidak ada yang mengantarkan klo anaknya itu yambut gawe nek gak yambut gawe wis ketok piro.”Tuturnya.

Advertisement

*Dan semua tuduhan warga itu tidak ada benarnya dan saya tidak merasa memungut pak…!! dan kenapa kejadian itu sudah bertahun tahun kok baru sekarang memojokan saya.”Terangnya.

*Dengan kejadian ini saya berharap minta keadilan dengan posisi saya dipojokan warga saya sendiri, karena sudah saya bantu, dan bila tidak bisa dengan ITE ya kita bantu yang penting sabar dan kadang warga tidak bisa satu hari ya klo bisa datang saja kebalai Desa.”Tuturnya.

Baca juga :  Tim Setmilpres Kemensetneg RI Verifikasi Data Siswa Diktukpa TNI AL Angkatan 53

*Dan hal ini pak diluar dugaan saya kenapa orang orang yang saya bantu seperti ini, saya juga kaget pak sama pak lurah dan saya kapasitas sebagai perangkat saya akan selalu kordinasi sama pak lurah karena saya punya pimpinan,Pungkasnya.

Apa yang disampaikan sekdes tersebut juga dibantah oleh Kuasa hukum R.M. Bramastyo Kusumo Nugroho, KN.SE.SH. M.Kn.yang didampingi Ketua LSM. GMBI Sidoarjo dalam keterangan Pers bersama beberapa awak media di kantor Balai Desa Kletek menyampaikan bahwa perangkat desa telah memungut biaya pembuatan PTSL sampai jutaan Rupiah.

“Bramastyo menjelaskan apapun yang disampaikan oleh Sekdes Kletek tersebut menurut keterangan warga yang telah memberikan kuasa kepada saya selaku
Kuasa hukum mengatakan, apapun yang disampaikan sekdes terserah, dan dalam waktu tiga hari 24 jam tidak mengembalikan dan tidak ada etikat baik …!, tegas Kami akan melakukan upaya hukum karena ini menurut keterangan dari warga, bahwa kita punya bukti rekaman, bukti tertulisnya dan beberapa saksi, ini sudah memenuhi unsur pidana.”Tuturnya.

Baca juga :  Polsek Taman Beri Penyuluhan Bahaya Bullying di Sekolah

Bramastyo menambahkan, Dengan adanya etikat baik dari perangkat desa, saya sebagai kuasa hukum dari warga Kletek yang mencari keadilan tentunya kami menegaskan dan berkomitmen, walaupon uang tersebut dikembalikan itupun tidak bisa menghilangkan dalam proses hukum, karena sudah memenuhi unsur pidananya.”Pungkas Bram.

Dikesempatan yang sama, Parmudji selaku ketua dari LSM GMBI kota Sidoarjo geram akan adanya peristiwa ini. Pihaknya siap mengawal dan usut tuntas hingga ke meja hijau. Bahkan jika ada warga yang diduga diintimidasi terkait permasalahan ini, dirinya yang akan terjun langsung untuk membela warga.

“Saya sudah sering menyampaikan diatas langit masih ada langit. Saya mohon kepada para pejabat baik dari perangkat desa hingga pejabat tinggi agar melaksanakan tugasnya dengan amanah. Jangan sampai mendzolimi, kita selaku control sosial tidak akan diam jika ada yang terdzolimi. Kita akan usut hingga tuntas.” Tegasnya.

Aksi unjuk rasa berakhir pukul 14.00 Wib. Dalam audiens tersebut tampak hadir Aipda Eko S selaku bhabinkamtibmas Polsek Taman, Sertu Sigit R selaku Babinsa dan Mahmud selaku Danlimas, Satpol PP dan juga GMBI serta tokoh masyarakat setempat.

(@.prm).

Advertisement

Pengaduan via WhatsApp?