Sidoarjo, Centralberitanews.com
Penjualan Rokok Ilegal alias Rokok tanpa Pita Cukai di wilayah hukum Sidoarjo marak dan semakin berani lakukan transaksi jual beli secara terang terangan dimuka umum hal ini bisa dibuktikan dengan adanya bukti temuan Foto dan Video yang merekam transaksi jual beli Rokok Ilegal tanpa pita cukai dengan Merk Rokok MOCCACINO yang di Produksi oleh PR. RIZKY. B, Jl. Pang Kemiri, Tulangan, Sidoarjo.
Transaksi Rokok Ilegal “MOCCACINO” dilakukan disebuah warkop di Sidoarjo yang kebetulan ada awak media CB yang memergoki transaksi tersebut kemudian oleh awak CB di foto dan video untuk dijadikan alat bukti guna ungkap bahwa masih ada Perdagangan Rokok Ilegal yang mendominasi pangsa pasar Rokok di Sidoarjo.
Dengan temuan tersebut Awak Media Central Berita (CB) Biro Sidoarjo menduga masih ada Perusahaan Rokok (Lokal) Merk lain yang sengaja mengedarkan Rokok tanpa pita cukai yang dipasarkan di Sidoarjo maupun di daerah lain.
Awal mula ditemukan adanya Pengedar Rokok Ilegal ketika awak CB secara tidak sengaja menemukan dan mengetahui adanya transaksi jual beli puluhan bungkus Rokok tanpa Pita Cukai (Ilegal) yang diproduksi oleh Pabrik Rokok (PR) RIZKY. B beralamat di Jl. Pang Kemiri Kec. Tulangan Kab. Sidoarjo. Produk yang dijual secara Ilegal adalah Rokok Filter Merk MOCCACINO isi 20 batang dengan dua kemasan Bungkus warna Putih dan Merah Maroon tanpa ada pita cukai sebagai Legalitas Perdagangan Rokok yang sudah diatur dalam Undang Undang NKRI. Konon Rokok Produk PR. RIZKY. B dipasarkan di Jawa Barat, Sumatra dan Kalimantan. Ini baru satu Pabrik Rokok yang terindikasi dan jika ini benar adanya, berapa Rupiah nilai Cukai yang tidak dibayarkan kepada Negara.
Menurut informasi dilapangan, PR. RIZKY. B sering lakukan transaksi Ilegal terkait Produk Rokok Filter “MOCCACINO” tanpa pita cukai yang dipasarkan di wilayah hukum Sidoarjo. Hal ini dikuatkan juga oleh keterangan salah seorang Ketua Organisasi Massa (Ormas) di Sidoarjo yang mana pernah menemukan dan mengetahui beredarnya Rokok MOCCACINO tanpa pita cukai yang diproduksi PR. RIZKY. B dan kemudian temuan tersebut didokumentasikan untuk alat bukti
Tanggal 20 Februari 2023, awak CB berusaha konfirmasi ke PR. RIZKY. B namun awak CB tidak bisa masuk karena pintu gerbang pabrik selalu tertutup
Awak CB mencoba menemui Aria Ketua Ormas Laskar Merah Putih Perjuangan (LMPP) Markas Cabang Sidoarjo yang pernah mengetahui, menemukan serta memiliki foto dan rekaman video terkait penjualan Gelap Rokok Tanpa Pita Cukai produk PR. RYZKY. B. Dijelaskan pula oleh Aria, Memang benar saya dan anggota LMPP pernah menemukan Rokok Merk MOCCACINO produk PR. RYZKY. B yang beredar di Masyarakat Sidoarjo. Moment tersebut sempat saya foto dan Video masih tersimpan yang nantinya akan kami jadikan sebagai alat bukti. Saat konfirmasi, saya sudah peringatkan ke Yudi salah satu karyawan yang dipercaya PR. RIZKY. B terkait beredarnya Rokok MOCCACINO tanpa pita cukai. Yudi beralibi dan mengaku bahwa kelemahan Manageman Pabrik ada pada Security yang telah kecolongan dan lalai memeriksa / menggeledah keluar masuk Karyawan terutama disaat karyawan pulang kerja. Pungkas Aria Yudha.
Penjualan Rokok Tanpa Pita Cukai berpotensi sebagai pelanggaran pidana yang tertuang pada Undang Undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.
Pasal 54 berbunyi: “Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan / atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar”.
Selaku Sosial Kontrol dan demi Keterbukaan Informasi Publik, awak CB akan berusaha mengungkap pengedar Rokok tanpa pita cukai yang terus menerus beredar liar di wilayah hukum Sidoarjo dengan demikian menjadi Pekerjaan Rumah bagi Aparat Penegak Hukum terutama Kantor Bea dan Cukai Jawa Timur yang wajib bergerak untuk menghentikan peredaran Rokok Ilegal. BERSAMBUNG ,,,,,,, (cbsda)